NEWS

PPID DESA MAJALAYA BIKIN SURAT MEMBINGUNGKAN: DITUJUKAN KE SPIRIT REVOLUSI, TAPI MINTA LEGALITAS MEDIA LAIN

Permohonan Informasi Tak Dijawab, Surat Keberatan Baru Direspons; Isi Balasan Justru Tuai Pertanyaan

KARAWANG – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul kejanggalan dalam surat tanggapan resmi yang diterbitkan oleh PPID Desa Majalaya.

PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik melalui surat Nomor 00174/SPR/DRTR/PIP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Permohonan tersebut berisi permintaan berbagai dokumen terkait pengelolaan Dana Desa, laporan pertanggungjawaban APBDes, aset desa, pengadaan barang dan jasa, hingga penggunaan anggaran bantuan Tahun Anggaran 2022–2025.

Namun hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak terdapat tanggapan maupun pemberitahuan resmi dari PPID Desa Majalaya.

BACA : Persidangan Komisi Informasi: Ketika Dalih Rahasia Diuji di Hadapan Hukum, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Dipanggil Hadir

Karena tidak memperoleh jawaban, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID melalui surat Nomor 00196/SPR/DRTR/KBR/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Baru setelah keberatan diajukan, PPID Desa Majalaya memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 001/PPID-DS/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, PPID menyatakan bersedia memenuhi permohonan informasi yang diajukan. Namun isi surat balasan justru memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dan ketelitian administrasi.

Surat resmi tersebut secara jelas ditujukan kepada PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai pemohon informasi. Akan tetapi, pada bagian persyaratan administrasi, terdapat permintaan legalitas yang tidak sesuai dengan identitas badan hukum pemohon sebagaimana tercantum dalam surat permohonan maupun surat keberatan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab sejak awal, identitas pemohon telah disebutkan secara jelas sebagai PT Spirit Revolusi Media Nusantara, lengkap dengan alamat, identitas pimpinan, serta dasar legalitas perusahaan yang dicantumkan dalam surat permohonan.

Tidak hanya itu, dalam surat permohonan informasi publik tertanggal 18 Mei 2026, pemohon juga telah mencantumkan SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai lampiran legalitas perusahaan. Namun dalam surat balasan, legalitas kembali diminta tanpa penjelasan mengenai kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen yang telah disampaikan sebelumnya.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan apakah surat tanggapan telah disusun berdasarkan pemeriksaan yang cermat terhadap berkas permohonan yang diajukan, atau justru terjadi kekeliruan administratif dalam proses penyusunannya.

BACA : Ketika Putusan Mengikat, Tetapi Dokumen Berbeda: PP 94 Tahun 2021 dan Ujian Kepatuhan Inspektorat Pakpak Bharat

Bagaimanapun, surat resmi yang diterbitkan badan publik seharusnya mencerminkan ketelitian dan kecermatan administrasi. Terlebih ketika menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.

PT Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik guna mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari PPID Desa Majalaya terkait ketidaksesuaian tersebut.

Publik tentu berhak menilai sendiri. Sebab ketika surat ditujukan kepada satu badan hukum, tetapi isi administrasinya mengarah pada identitas yang berbeda, maka yang dipertanyakan bukan hanya substansi jawabannya, melainkan juga kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi bukan sekadar soal memberikan dokumen, tetapi juga soal profesionalitas, ketelitian, dan kepatuhan terhadap prinsip pelayanan publik yang baik.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button