Kemendagri Raih Predikat Informatif, Ujian Transparansi Kini Ada di Daerah: Pemkab Dairi Siap Naik Kelas atau Masih Tinggal Kelas?
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mencatatkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik. Dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, Kemendagri kembali meraih Predikat Informatif dengan nilai 96,50, sekaligus mempertahankan capaian tersebut selama tujuh tahun berturut-turut. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai kementerian yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, keberhasilan Kemendagri tersebut diharapkan menjadi contoh nyata bagi seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Semangat keterbukaan informasi semestinya tidak berhenti di tingkat kementerian, tetapi diwujudkan hingga ke setiap badan publik di daerah.
Di Kabupaten Dairi, implementasi semangat keterbukaan informasi justru menjadi sorotan. PT Spirit Revolusi Media Nusantara melalui media SpiritRevolusi.id sebelumnya menerbitkan pemberitaan berjudul “Ujian Transparansi Pemkab Dairi: Naik Kelas atau Tinggal Kelas? Jawaban Bungkam Berarti Tinggal Kelas”. Pemberitaan tersebut lahir setelah jurnalis Spirit Revolusi meminta tanggapan langsung kepada Bupati Dairi mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelayanan informasi publik.
Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, Bupati Dairi Vickner Sinaga menjelaskan bahwa pemerintahannya masih fokus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan yang diperkirakan membutuhkan waktu. Ia menyebut sejumlah pekerjaan strategis seperti penyusunan RPJMD, RKPD, penyempurnaan laporan keuangan, hingga penataan administrasi pemerintahan. Menurutnya, proses tersebut memerlukan waktu agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih baik.
Namun ketika jurnalis Spirit Revolusi kembali menanyakan apakah dokumen yang dimohonkan akan diberikan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jawaban yang diberikan belum memberikan kepastian mengenai pemenuhan permohonan informasi tersebut. Dalam percakapan itu, Bupati juga menyampaikan perlunya melihat praktik di kabupaten lain terkait jenis informasi yang diminta.
Jurnalis Spirit Revolusi kemudian menegaskan bahwa permohonan informasi publik diajukan berdasarkan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga pemenuhannya tidak bergantung pada ada atau tidaknya contoh dari daerah lain. Media juga mengingatkan bahwa apabila permohonan informasi tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme keberatan kepada Atasan PPID hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menilai keberhasilan Kemendagri mempertahankan Predikat Informatif seharusnya menjadi cermin bagi seluruh pemerintah daerah yang berada dalam pembinaannya.
“Predikat Informatif yang diraih Kemendagri bukan sekadar penghargaan, tetapi standar pelayanan publik yang harus diwujudkan sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Masyarakat tidak meminta belas kasihan, melainkan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Marojak.
Menurutnya, ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan hanya penghargaan yang diterima di tingkat pusat, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar memperoleh informasi yang menjadi haknya tanpa dipersulit.
“Jika Kemendagri mampu mempertahankan Predikat Informatif selama tujuh tahun berturut-turut, maka pemerintah daerah semestinya menjadikan capaian itu sebagai standar pelayanan. Keterbukaan informasi tidak boleh bergantung pada siapa yang meminta atau apakah daerah lain sudah melakukannya. Yang menjadi ukuran adalah kepatuhan terhadap undang-undang,” tegasnya.
Marojak menambahkan bahwa Spirit Revolusi akan terus mengedepankan mekanisme hukum dalam memperjuangkan hak atas informasi publik. Menurutnya, setiap badan publik memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan komitmennya terhadap transparansi, dan masyarakat berhak menilai apakah semangat keterbukaan yang digaungkan pemerintah pusat benar-benar telah diterapkan hingga ke daerah.
“Ujian transparansi sesungguhnya bukan pada banyaknya penghargaan yang diterima, melainkan pada keberanian setiap badan publik membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat. Di situlah publik akan melihat, apakah sebuah pemerintah daerah benar-benar telah naik kelas, atau masih harus belajar memenuhi amanat undang-undang,” pungkas Marojak Sitohang.
(Redaksi)




