NEWS

SIAPA YANG BERHAK MENGHALANGI? UU KIP DAN UU PERS HARUS BERJALAN TANPA INTERVENSI

Transparansi Tanpa Tawar

SUMATERA UTARA – Spirit Revolusi.id – Upaya memperoleh informasi publik yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara, menghadapi hambatan dari pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Menurut Spirit Revolusi, pihak yang melakukan intervensi tersebut bukan merupakan badan publik yang berkewajiban memberikan informasi, bukan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik, dan bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses permohonan informasi. Karena itu, perusahaan media tersebut mempertanyakan dasar dan kepentingan dari tindakan yang dinilai menghambat proses keterbukaan informasi.

PENGURUS FHI PROVINSI BANTEN PERIODE 2026-2030 RESMI DILANTIK

“KAMI MEMPERTANYAKAN DASAR INTERVENSI TERSEBUT”

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Insan Banurea, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap mekanisme hukum, namun mempertanyakan campur tangan pihak yang berada di luar kewenangan.

“Kami mempertanyakan dasar intervensi tersebut. Jika memang ada keberatan terhadap langkah yang kami tempuh, tentu terdapat mekanisme hukum yang dapat digunakan. Namun, apabila pihak yang bukan bagian dari badan publik ikut memengaruhi proses pemenuhan hak informasi publik maupun pelaksanaan tugas pers, hal itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Spirit Revolusi tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERSILAKAN MENYAMPAIKAN KEBERATAN SECARA RESMI

Insan Banurea juga mempersilakan siapa pun yang memiliki keberatan terhadap langkah Spirit Revolusi untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi.

“Apabila memang ada keberatan, sampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang, disertai identitas yang jelas serta dasar hukum yang menjadi landasan keberatan tersebut. Kami terbuka untuk membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku.”

Menurutnya, penyampaian keberatan secara resmi merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan akuntabilitas.

KOMITMEN MENGAWAL KETERBUKAAN INFORMASI

Spirit Revolusi menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum dan mekanisme yang tersedia untuk memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi.

Langkah yang akan terus dilakukan antara lain:

  • Mengawal pelaksanaan kewajiban badan publik sesuai UU KIP dan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Memastikan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat diakses sesuai peraturan yang berlaku.
  • Menempuh upaya hukum apabila terdapat dugaan penghambatan terhadap hak memperoleh informasi melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Kami akan tetap berada pada jalur hukum. Tujuan kami bukan menciptakan konflik, melainkan memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi sesuai amanat undang-undang,” tegas Insan Banurea.

DESA KARING: PENGKHIANAT UU KIP, SPIRIT REVOLUSI SIAP TEMPUH JALUR HUKUM PENUH 

Spirit Revolusi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi publik dan menjalankan fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial yang dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

PEWARTA: Jembri Padang

Related Articles

Back to top button