DESA KARING: PENGKHIANAT UU KIP, SPIRIT REVOLUSI SIAP TEMPUH JALUR HUKUM PENUH
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Spirit Revolusi.id – Gelagat ingkar janji kini menjadi bukti pelanggaran nyata. PT Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan: Pemerintah Desa Karing dan PPID‑nya telah mencatatkan diri sebagai pihak yang mengkhianati semangat dan ketentuan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus melanggar Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah damai lewat mediasi ternyata tidak cukup ditegakkan dengan itikad baik, sehingga kami kini resmi menempuh jalur hukum yang tersedia sepenuhnya.
BACA : UANG RAKYAT HARUS TERANG: BERKAS DANA DESA 2020 TIDAK ADA, SPIRIT REVOLUSI MINTA PENJELASAN
DARI JANJI TERTULIS KE PENGINGKARAN TERANG‑TERANG
Berdasarkan kesepakatan mediasi Nomor 16/KIP‑SU/S/III/2026 tanggal 26 Mei 2026, Desa Karing sepakat menyerahkan seluruh dokumen keuangan, aset, dan operasional desa periode 2022–2024 paling lambat dua minggu setelah tanda tangan. Fakta di lapangan:
- Hanya sebagian kecil diserahkan: Laporan Realisasi APBDes 2020‑2023 dan sebagian LHP Inspektorat.
- Janji tidak ditepati: LHP Inspektorat Tahun Anggaran 2023 yang dijanjikan akan disertakan, tidak pernah ada.
- Lebih dari 20 hari kerja lewat batas waktu, namun seluruh dokumen utama lainnya masih ditahan: dokumen anggaran lengkap, SPJ, daftar aset, berkas pengadaan, administrasi BUMDes, dan bukti penyaluran BLT.
Tindakan menyerahkan sedikit lalu menahan sisanya bukan sekadar keterlambatan — ini taktik menutup‑nutupi yang melawan hukum.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
- UU No. 14/2008 Pasal 52: Sengaja tidak menyediakan atau menahan informasi publik yang wajib dibuka diancam penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 5.000.000.
- UU No. 40/1999 Pasal 4 & 6: Menghalangi hak pers mencari, memeriksa, dan memperoleh fakta demi kepentingan rakyat.
- Melanggar kesepakatan mediasi resmi yang mengikat kedua belah pihak.LANGKAH TEGAS: JALUR HUKUM DITEMPUH TANPA MUNDUR
Karena bukti pelanggaran sudah lengkap dan waktu tenggang habis tanpa hasil, kami nyatakan:
- Segera menyusun berkas laporan pelanggaran lengkap beserta bukti serah terima dan korespondensi.
- Membawa perkara ini ke tahap penegakan hukum dan penuntutan sesuai mekanisme Komisi Informasi serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
- Tidak akan menghentikan langkah sampai seluruh dokumen yang disepakati termasuk LHP Inspektorat TA 2023 diserahkan utuh, jelas, dan sah.
BACA : UANG RAKYAT HARUS TERANG: BERKAS DANA DESA 2020 TIDAK ADA, SPIRIT REVOLUSI MINTA PENJELASAN
PERNYATAAN TEGAS:
Badan publik yang dibiayai uang rakyat tidak boleh menjadikan rahasia sebagai senjata. Desa Karing memilih mengkhianati UU KIP, maka kami memilih menegakkan hukum sampai tuntas.
Pewarta : perwakilan Sumut.




