KLAIM “RAHASIA” TANPA BUKTI UJI KONSEKUENSI, SUDAH JELAS PENOLAKAN INSPEKTORAT PAKPAK BHARAT SALAH
Transparabsi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Spirit Revolusi.id – Sikap menolak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat sudah tidak bisa dibenarkan lagi. Alasannya lemah, tidak punya bukti hukum yang sah, dan justru makin memperlihatkan keengganan untuk membuka diri terhadap hak rakyat mengetahui perjalanan uang negara.
BACA : SIAPA YANG BERHAK MENGHALANGI? UU KIP DAN UU PERS HARUS BERJALAN TANPA INTERVENSI
Berdasarkan surat tanggapan PPID Pembantu Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 700/971/1215.050/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026, pihaknya hanya mau memberikan ringkasan angka realisasi anggaran saja. Sementara bukti aslinya seperti Surat Perintah Tugas, SPPD, kuitansi, nota, tiket, rincian biaya, hingga dokumen belanja barang dan jasa ditolak mentah-mentah dengan alasan dianggap rahasia.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap kali menyatakan sesuatu itu rahasia, wajib ada bukti tertulis berita acara Uji Konsekuensi. Sampai sekarang bukti itu tidak ada. Artinya alasan yang dipakai hanya rekayasa belaka.
Aturannya pun sudah jelas: kalau memang ada nama pribadi atau data yang dilindungi, cukup bagian itu saja yang dihitamkan. Bukan berarti seluruh dokumen penting yang memuat bukti belanja uang rakyat ikut disembunyikan.
Langkah ini juga melawan putusan hukum sendiri dari Komisi Informasi Sumatera Utara Nomor 14/PTS/KIP-SU/V/2026. Sudah jelas disebutkan dokumen perjalanan dinas dan bukti penggunaan anggaran adalah milik publik yang harus dibuka.
Menanggapi hal ini, Insan Banurea, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara PT Spirit Revolusi Media Nusantara, menegaskan sikap tegas:
BACA : Hadir di Tengah Warga, Babinsa Beri Semangat Petani Pinang Tingkatkan Penghasilan
“Jangan berdalih dengan alasan yang tidak punya kaki hukum. Kalau disebut rahasia, tunjukkan bukti kajiannya di mana? Kalau tidak ada, berarti penolakan itu salah besar. Kami tidak akan terima jawaban yang sekadar ingin menutup mata masyarakat.”
“Tugas lembaga pengawas justru seharusnya menjadi contoh terbuka, bukan malah jadi tembok penghalang. Uang rakyat itu milik rakyat, rakyat berhak tahu sampai ke rincian kuitansinya. Kami minta Atasan PPID segera perbaiki keputusan yang keliru ini, atau kami akan lanjut ke jalur penyelesaian sengketa yang lebih tegas lagi,” tegasnya.
Surat keberatan telah diserahkan, dan kami tunggu jawaban yang benar-benar sesuai hukum.
(Perwakilan Sumut)




