MEJA PENYIDIK & KANIT PIDSU: PEMERINTAH DESA KARING BERHADAPAN DENGAN HUKUM
SP2HP Segera Ditertibkan — Kesepakatan Dihianati, Dokumen Uang Rakyat Disembunyikan

DAIRI, SUMATERA UTARA — SPIRIT REVOLUSI.ID — Kasus dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan Desa Karing kini tidak lagi sekadar sengketa informasi — sudah masuk ke meja penyidik dan Kepala Unit Pidsus Polres Dairi, IPDA IRWANTA BANGUN, S.H. Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara, Insan Banurea, telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak penyidik:
“Terlapor sudah dipanggil dan telah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan Kanit Pidsus. Hari ini juga SP2HP segera ditertibkan.”
— konfirmasi tegas Insan Banurea
KESEPAKATAN YANG DIJANJI — DIRANGKUL, LALU DIKHIANATI
Bagi Spirit Revolusi, keterbukaan informasi publik adalah pondasi pengelolaan uang rakyat. Kertas yang bertanda tangan kesepakatan mediasi bukan sekadar tanda tangan — itu janji yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Tapi kenyataannya:
- Permohonan informasi — dijawab dengan kebisuan
- Keberatan — diabaikan
- Persidangan di Komisi Informasi — disepakati, lalu dilupakan
- Kesepakatan mediasi — ditandatangani, lalu dihianati
Pemberitahuan pengambilan dokumen — tidak dipenuhi, tidak ada dokumen yang diserahkan sesuai ketentuan
Pihak terlapor justru berbelit-belit di meja penyidik. Terkesan abai, tidak taat, dan sengaja mengulur waktu. Pertanyaan publik kini semakin tajam:
JIKA TIDAK ADA YANG DISEMBUNYIKAN — MENGAPA HARUS BERBELIT-BELIT DI MEJA PENYIDIK? ADA APA DI DALAM DOKUMEN UANG RAKYAT ITU SEHINGGA HARUS DITUTUP RAPAT-RAPAT?
LANDASAN HUKUM YANG MENJERAT — TIDAK BISA DILARIKAN
Spirit Revolusi menegaskan: pihaknya bukan mencari kesalahan siapa pun. Tapi hukum tetaplah hukum. Kesepakatan mediasi yang sah dan mengikat — jika diingkari, maka konsekuensinya adalah ranah hukum yang serius. Uang rakyat bukan milik pribadi. Dokumen publik bukan rahasia negara. Menolak membukanya berarti menolak kebenaran — dan itu punya harga yang harus dibayar.
TIDAK ADA YANG DI ATAS HUKUM
SP2HP segera ditertibkan. Proses hukum berjalan. Meja penyidik dan Kanit Pidsus sudah menerima keterangan. Tidak ada yang bisa mengulur waktu selamanya. Tidak ada yang bisa menutup-nutupi uang rakyat tanpa konsekuensi.
“Yang bersih tidak perlu takut. Yang jujur tidak perlu berbelit. Yang benar tidak perlu menyembunyikan dokumen. Kalau abai terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani — maka siaplah menghadapi hukum.”
Tim redaksi.




