Diduga Peras 21 Kepsek Terkait Dana Program Revitalisasi, Oknum PPPK Disdik Banyuasin Ditetapkan Tersangka
Polda Sumsel Dalami Dugaan Setoran 1 Persen, Peran Pihak Lain Mulai Ditelusuri

BANYUASIN — Dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
BACA : Polresta Karawang Ungkap Kasus Curas dan Narkoba, Dua Begal Disebut Beraksi di 12 TKP
Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan sejumlah media, termasuk Tirto.id dan IDN Times Sumsel.
Diduga Tarik Setoran dari Dana Revitalisasi
OTT berlangsung di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri atas kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pihak penyedia, hingga seorang istri kepala sekolah.
Dari puluhan orang yang diamankan, dua PPPK, yakni RB dan RD, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan media, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak yang memerintahkan atau menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
Pernyataan tersebut membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penarikan setoran dari sekolah penerima dana revitalisasi.
Fee 1 Persen dan Dugaan Permintaan Jasa Administrasi
Dalam pemberitaan IDN Times Sumsel, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran revitalisasi sekolah.
Selain dugaan permintaan setoran, keduanya juga disebut menawarkan bantuan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Namun, keterkaitan antara jasa administrasi tersebut dengan dugaan pemerasan masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Apabila permintaan uang tersebut disertai penyalahgunaan kekuasaan atau tekanan terhadap kepala sekolah, penyidik perlu mengungkap bagaimana mekanisme permintaan dilakukan dan apakah terdapat kewajiban pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum.
Polisi Amankan Uang dan Dokumen Sekolah
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, laptop, telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah.
Nilai uang yang disebut dalam pemberitaan meliputi sekitar Rp30,9 juta yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan dan Rp71,2 juta yang belum sempat diserahkan kepada pihak yang diduga meminta uang.
Dengan demikian, kedua nominal tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai hasil pemerasan sebelum asal-usul dan status hukumnya dipastikan oleh penyidik.
Catatan rekapitulasi nama sekolah menjadi salah satu barang bukti yang penting untuk ditelusuri karena dapat membantu mengungkap cakupan dugaan permintaan setoran.
Siapa di Balik Dugaan Penarikan Setoran?
SPIRIT REVOLUSI — Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga perlu mengetahui bagaimana dugaan mekanisme penarikan uang tersebut berlangsung dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini.
Apabila benar terdapat permintaan setoran dari dana revitalisasi sekolah, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab:
- Siapa yang pertama kali menetapkan atau mengusulkan besaran fee?
- Apakah permintaan setoran tersebut dilakukan terhadap seluruh sekolah penerima program?
- Apakah terdapat pihak yang mengoordinasikan penarikan uang?
- Ke mana aliran dana yang telah diserahkan?
- Apakah terdapat hubungan antara permintaan setoran dan pelaksanaan program revitalisasi?
- Apakah dokumen SPJ yang dibuat atau dibantu oleh pihak tertentu sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini hanya melibatkan tindakan individu atau terdapat pola yang lebih luas.
Dana Pendidikan Harus Terhindar dari Penyimpangan
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Oleh karena itu, pengelolaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Dugaan penarikan setoran terhadap kepala sekolah perlu diusut secara menyeluruh apabila berkaitan dengan penggunaan dana program tersebut.
Penegakan hukum juga perlu memastikan bahwa pihak-pihak yang benar-benar terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.
Spirit Revolusi memandang bahwa pengungkapan perkara ini tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Transparansi mengenai aliran dana, mekanisme dugaan penarikan setoran, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam mengawal akuntabilitas anggaran pendidikan.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Dugaan keterlibatan pihak lain tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
(Spirit Revolusi)




