
Dairi – Penggalian parit yang tidak terencana atau tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan kerusakan jalan aspal. Aktivitas alat berat yang melintas di jalan tanpa alas pengaman juga berpotensi menimbulkan kerusakan aspal.
Kekhawatiran tersebut muncul di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, saat sebuah alat berat jenis excavator melintasi jalan aspal tanpa pengaman yang memadai. Akibatnya, jalan aspal di Dusun Laepinagar mengalami kerusakan.

Wartawan melakukan konfirmasi kepada sopir excavator. Saat ditanya mengenai sumber anggaran, sopir menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kebijakan swadaya masyarakat. Ketika ditanya kepemilikan alat berat, sopir mengungkapkan bahwa excavator tersebut berasal dari Kopes, Tanjung Beringin.

Wartawan juga mempertanyakan alasan tidak digunakannya alas pengaman pada saat excavator melintas di jalan aspal. Sopir menjawab bahwa biaya tidak mencukupi dan hal tersebut merupakan kebijakan mereka. Diketahui, terdapat dua orang operator yang terlibat dalam pengoperasian alat berat tersebut.
Tindakan tersebut telah mengakibatkan kerusakan jalan aspal yang merupakan fasilitas umum. Sesuai Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024, setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum dapat dikenakan sanksi pidana serta denda hingga Rp1.500.000.000.
Kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang, diharapkan dapat memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas perusakan jalan raya tersebut, mengingat aktivitas serupa masih berpotensi terus terjadi.
Peristiwa ini terjadi pada 10 Januari 2026.
(IB)




