NEWS

Mantan Pejabat BRI Ditangkap Kejari Medan, Jejak Korupsi Kredit Mulai Dibuka

korupsi di sektor perbankan bukan hanya soal pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat

MEDAN — Ketika keuangan negara terus bocor dari ruang-ruang yang seharusnya dijaga, hukum akhirnya mengetuk pintu. Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menangkap Syafril, mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Iskandar Muda, Senin (26/1/2026).

Penangkapan ini bukan sekadar prosedur, melainkan sinyal bahwa kekuasaan jabatan tak lagi kebal. Syafril diduga menghambat dan mempersulit penyidikan kasus korupsi pengelolaan realisasi kredit yang menyimpang dari ketentuan pada periode 2021–2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif tersangka menjadi alasan kuat dilakukannya penangkapan.

“Yang bersangkutan sering mangkir dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan, sehingga dilakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan,” ujarnya.

Syafril diamankan di Kompleks Puri Zahara II Blok Q, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, lalu dibawa ke Kantor Kejari Medan. Dari pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, hingga statusnya naik menjadi tersangka.

Kasus ini menyingkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,36 miliar—angka yang bukan sekadar nominal, tetapi cerminan dari hak publik yang dirampas secara sistematis.

Atas perbuatannya, Syafril dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ia langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari 2026.

Namun penangkapan ini diyakini bukan titik akhir. Kejari Medan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan rantai keterlibatan pihak lain.

Spirit Revolusi mencatat, korupsi di sektor perbankan bukan hanya soal pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Ketika kredit yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi justru dijadikan ladang kepentingan, maka hukum wajib berdiri tegak—tanpa pandang jabatan, tanpa kompromi.

Perlawanan terhadap korupsi tidak boleh berhenti pada satu nama. Karena keadilan bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memutus mata rantai kejahatan yang selama ini tersembunyi di balik meja kekuasaan.

Redaksi

Related Articles

Back to top button