NEWS

Sengketa Tanah Milik Tokoh Nasional Djauli Manik Mencuat di Sidikalang, Dairi

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG – Perselisihan kepemilikan tanah milik tokoh nasional Djauli Manik kembali mencuat di Dusun I, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Marudut Tua Manik, ST, mengklaim tanah tersebut miliknya, namun Juara Purba juga menyatakan hak yang sama.

Marudut Tua Manik, didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Malau, SH, menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Saat itu, pekerjanya dihentikan oleh Juara Purba ketika hendak mengganti tanaman kopi yang sudah tua. Purba mengklaim bahwa kopi tersebut adalah miliknya dan melaporkan pekerja Manik ke Polsek Sumbul.

Manik bersikukuh bahwa ia membeli tanah itu dari ahli waris Djauli Manik pada tahun 2013, dengan bukti berupa dokumen resmi yang ditandatangani oleh Monggal Abdul Fatah Manik, salah satu ahli waris Djauli Manik. Dalam surat penyerahan tersebut, batas tanah yang diklaim Purba adalah tembok di samping rumah.

“Kami yang menanam kopi itu tahun 2019 lalu, saat masa Covid. Kenapa sekarang diklaim miliknya?” ujar Manik pada Senin (9 Februari 2026) di Huta Manik, Desa Pegagan Julu VII.

Iskandar Malau, kuasa hukum Manik, menambahkan bahwa kliennya memegang sertifikat hak milik (SHM) No. 4884812 atas nama Djauli Manik sejak tahun 1980. Sertifikat tersebut diserahkan oleh ahli waris pada tahun 2013, dengan luas tanah sekitar 3200 meter persegi.

Saat ini, pihak Manik masih menunggu perkembangan laporan Purba di Polsek Sumbul. Setelah itu, mereka akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Malau menegaskan, “Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjelas status kepemilikan tanah ini. Kami menunggu perkembangan atas laporan JP ke Polsek Sumbul, setelah itu baru kami akan mengambil langkah hukum.”

(Perwil Sumut)

Related Articles

Back to top button