PPID Kecamatan Ciater Membisu, Spirit Revolusi Ajukan Keberatan Resmi atas Dugaan Pengabaian UU KIP
Transparansi Tanpa Batas

Subang – Komitmen transparansi kembali diuji. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, diduga mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan oleh PT. Spirit Revolusi Media Nusantara.
Permohonan informasi tersebut diajukan melalui surat resmi Nomor 0001/SPR/DRTR/PIP/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026 . Dalam surat itu, Direktur/Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, meminta sejumlah dokumen strategis terkait penggunaan anggaran Tahun 2022, 2023, dan 2024.
Dokumen yang diminta bukan perkara sepele. Mulai dari rincian belanja operasional (jumlah anggaran, belanja pegawai, honor, belanja barang beserta kwitansi), belanja modal peralatan dan mesin berikut bukti pembelian, hingga daftar aset bergerak dan tidak bergerak. Tak hanya itu, permintaan juga mencakup laporan pembelian BBM dan pelumas lengkap dengan SP2D serta bukti struk pembelanjaan.
Permohonan tersebut secara tegas merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Pers, hingga sejumlah regulasi lain yang menegaskan kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat .
Namun hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, tidak ada tanggapan resmi dari PPID Kecamatan Ciater.
Atas dasar itu, Spirit Revolusi melayangkan surat keberatan resmi kepada Atasan PPID Kecamatan Ciater melalui surat Nomor 0056/SPR/DRTR/KBR/II/2026 tertanggal 08 Februari 2026 . Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sesuai Pasal 22 ayat (7) UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja dan hanya dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis .
Faktanya, hingga surat keberatan diajukan, tidak ada jawaban maupun pemberitahuan resmi yang diterima pemohon .
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah prinsip transparansi hanya sebatas slogan? Padahal, dalam permohonannya, Spirit Revolusi secara jelas menyebut tujuan informasi tersebut untuk kepentingan penelitian, kontrol sosial, dan kegiatan jurnalistik guna menghadirkan pemberitaan yang akurat dan objektif .
Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administrasi. Ia adalah fondasi akuntabilitas publik. Ketika badan publik memilih diam, publik berhak bertanya: ada apa yang ditutupi?
Kini, sorotan tertuju pada langkah Atasan PPID Kecamatan Ciater. Apakah keberatan ini akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 35 UU KIP, atau kembali dibiarkan menggantung?
Spirit Revolusi menegaskan satu sikap: Transparansi Tanpa Tawar.
( Orang Hermawan)





2 Comments