Sengketa Informasi Publik dengan SMPN 23 Kota Bekasi, Spirit Revolusi Siap Tindaklanjuti Putusan KIP Jabar
Transparansi Tanpa Batas

Bekasi — Sengketa informasi publik antara Spirit Revolusi dan SMPN 23 Kota Bekasi memasuki fase krusial. Setelah kesepakatan mediasi diketok di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Redaksi Spirit Revolusi memastikan akan langsung menindaklanjuti putusan tersebut secara resmi dan terukur.
Dalam sidang mediasi yang digelar di Komisi Informasi Jawa Barat, pihak SMPN 23 Kota Bekasi menyatakan bersedia menyerahkan dokumen yang sebelumnya ditolak. Dokumen tersebut meliputi laporan pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 dan 2024, beserta dokumen pertanggungjawaban dan data penerimaan bantuan atau sumbangan di luar BOS lengkap dengan laporan penggunaannya.
BACA:Spirit Revolusi Gugat Inspektorat Subang: Ketika Jawaban Tak Menjawab
Kesepakatan itu bukan sekadar formalitas. Putusan mediasi memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak dibacakan.
Redaksi Spirit Revolusi menegaskan, langkah berikutnya adalah pengawasan pelaksanaan putusan. Surat tindak lanjut akan segera dilayangkan untuk memastikan mekanisme penyerahan dokumen berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menghormati hasil mediasi. Namun pengawasan tetap berjalan. Jika sampai batas waktu tidak direalisasikan, tentu ada konsekuensi hukum yang akan kami tempuh,” ujar Marojak Sitohang Direktur Spirit Revolusi.
Spirit Revolusi menilai perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Dana BOS dan bantuan pendidikan lainnya bersumber dari anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga membantah anggapan bahwa sekolah dapat melepaskan tanggung jawab dengan mengarahkan pemohon ke dinas terkait. Dalam forum resmi Komisi Informasi, kewajiban badan publik untuk membuka informasi kembali ditegaskan.
Kini publik menunggu pembuktian: apakah putusan KIP Jabar akan dijalankan tepat waktu atau justru kembali menjadi polemik baru.
Spirit Revolusi memastikan, sengketa ini tidak berhenti pada tanda tangan kesepakatan. Pengawalan akan terus dilakukan hingga dokumen benar-benar diterima dan ditelaah.
Karena dalam prinsip keterbukaan, hak publik tidak boleh ditunda—apalagi diabaikan.
( Redaksi )





One Comment