Sengketa Informasi Teregistrasi di KI Jabar, Spirit Revolusi Ajukan Permohonan Dokumen Terkait Pekerjaan Jalan di Wilayah Karawang
Transparansi Tanpa Tawar

Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah meregistrasi sengketa informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 2766/REG-PSI/II/2026 dan berkaitan dengan permohonan dokumen yang diajukan Spirit Revolusi, khususnya terkait kegiatan pada wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJPWP) III Dinas BMPR Jawa Barat yang berlokasi di Bandung dan mencakup wilayah pelayanan Kabupaten Karawang.
BACA : PPID Kecamatan Ciater Membisu, Spirit Revolusi Ajukan Keberatan Resmi atas Dugaan Pengabaian UU KIP
Berdasarkan dokumen permohonan informasi yang sebelumnya telah disampaikan dan diterima secara administratif oleh Dinas BMPR Jabar, pemohon meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Permintaan dokumen tersebut meliputi antara lain: Dokumen perencanaan kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen kontrak pekerjaan, Spesifikasi teknis, Dokumen pelaksanaan dan pengawasan dan Dokumen serah terima pekerjaan.
Permohonan informasi ini diajukan dalam rangka memperoleh kejelasan terkait pelaksanaan pekerjaan jalan yang menurut pengamatan di lapangan, baru berusia kurang lebih dua tahun namun telah terlihat adanya kerusakan pada beberapa titik.
Masa Pemeliharaan Sesuai Regulasi
Secara umum, berdasarkan praktik pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengacu pada regulasi pengadaan nasional, pekerjaan konstruksi jalan biasanya memiliki:
- Masa pemeliharaan minimal 6 bulan hingga 12 bulan, tergantung nilai dan kompleksitas pekerjaan.
- Dalam periode ini, penyedia jasa bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang timbul akibat mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Apabila kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan, maka secara kontraktual menjadi tanggung jawab penyedia untuk melakukan perbaikan tanpa tambahan biaya.
Masa Pemanfaatan / Umur Rencana Jalan
Dalam standar teknis perencanaan jalan (mengacu pada pedoman teknis Bina Marga dan standar perencanaan perkerasan), umur rencana konstruksi jalan umumnya:
- Perkerasan lentur (aspal): ±10 tahun umur rencana, tergantung beban lalu lintas dan kelas jalan.
- Perkerasan kaku (beton): ±20 tahun umur rencana, tergantung desain struktur dan beban lalu lintas.
Kerusakan yang muncul dalam waktu ±2 tahun tentu memerlukan penjelasan teknis, apakah disebabkan oleh:
- Beban lalu lintas melebihi desain
- Drainase yang tidak optimal
- Faktor cuaca ekstrem
- Atau faktor teknis lainnya
Inilah yang menjadi dasar permintaan dokumen untuk melihat kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil akhir pekerjaan.
Sebelumnya, Spirit Revolusi telah mengajukan permohonan informasi pada 14 November 2025 dan surat keberatan pada 6 Desember 2025. Karena belum diperoleh tanggapan yang memadai, permohonan sengketa diajukan ke Komisi Informasi dan kini memasuki tahap persidangan.
Proses ini menjadi bagian dari sistem keterbukaan informasi publik, di mana hak memperoleh informasi dan kewajiban badan publik berjalan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.
( Reaksi )





3 Comments