NEWS

Pelayanan Kesehatan Lumpuh di Pustu Desa Simanduma dan Ponjian Tertutup di jam kerja Kadinkes Bungkam

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id Dairi Pelayanan kesehatan dasar di Desa Simanduma dan Desa Ponjian, Kecamatan Tiga Baru, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) di dua desa tersebut didapati tutup total saat jam kerja produktif, meninggalkan masyarakat tanpa akses pertolongan medis pertama.

Kronologi Temuan di Lapangan

Berdasarkan pantauan.media Spiritrevolusi langsung,ke lokasi sudah dua kali kesana tetap di jumpai keadaan pintu tertutup. Pustu di Desa Simanduma dan Desa Ponjian tampak terkunci rapat tanpa ada satu pun petugas kesehatan yang berjaga. Mirisnya, tidak ditemukan papan pengumuman atau keterangan tertulis yang menjelaskan alasan penutupan atau ke mana masyarakat harus mencari bantuan medis saat fasilitas tersebut tidak beroperasi.

Baca juga :DI BALIK SERAGAM: Jeritan Aparatur Desa yang Terbungkam Ketakutan

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui pesan singkat pada sore hari setelah kunjungan ke lapangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan tidak memberikan respons sedikit pun (bungkam), memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap terbengkalainya fasilitas kesehatan di tingkat desa.

Pelanggaran Konstitusi dan Undang-Undang

Penutupan Pustu di jam kerja tanpa alasan sah merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan di Indonesia, di antaranya:

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Ketidakhadiran petugas di Pustu secara langsung merampas hak konstitusional warga desa.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas:

Dalam aturan ini, Pustu merupakan bagian integral dari jaringan pelayanan Puskesmas yang wajib memberikan pelayanan secara permanen dan berkesinambungan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan di wilayah desa.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:

Penyelenggara pelayanan publik (Dinas Kesehatan dan jajarannya) dilarang menelantarkan kewajiban pelayanan. Petugas yang tidak berada di tempat saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan maladminstrasi.

Pertanyaan Besar: Apakah Ada Penempatan Petugas?

Kondisi Pustu yang terus-menerus tutup memicu spekulasi di masyarakat: Apakah memang tidak ada petugas yang ditempatkan, atau petugas yang ada makan gaji buta tanpa menjalankan kewajiban?

Jika tidak ada penempatan, maka terjadi kegagalan distribusi tenaga kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Namun, jika ada penempatan tetapi kantor tetap tutup, maka fungsi pengawasan dari Puskesmas Induk dan Dinas Kesehatan patut dipertanyakan.

(Jembri padang/Kabiro Dairi)

Related Articles

Back to top button