SD NEGERI BARISAN TIGOR DAIRI: DIDUGA PENGELOLAAN DANA BOS TA 2025 TIDAK BENAR, INDIKASI DOKUMEN PALSU DAN JUMLAH MURID TIDAK SESUAI DATA
Pihak sekolah belum berikan klarifikasi terkait ketidaksesuaian data, kondisi lapangan memprihatinkan, dan dugaan manipulasi dokumen; pelanggaran bisa dikenai sangsi berat sesuai peraturan

MEDAN – DAIRI, 9 MARET 2026 – Kasus terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 107.350.000 di SD Negeri Barisan Tigor, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara semakin mengkhawatirkan setelah ditemukan indikasi adanya dokumen palsu serta ketidaksesuaian jumlah murid yang dilaporkan dengan data sebenarnya. Hingga saat ini, pihak sekolah masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Pada tahap awal penyelidikan, beberapa guru yang ditemui mengaku tidak mengetahui pasti jumlah murid di sekolah mereka. Namun, data yang kemudian disampaikan pihak sekolah menyatakan jumlah siswa penerima dana BOS adalah 226 orang. Pemeriksaan lapangan menunjukkan jumlah murid yang aktif bersekolah jauh lebih sedikit dari yang dilaporkan, sehingga muncul dugaan adanya manipulasi data dan dokumen palsu untuk mendapatkan alokasi dana BOS yang lebih besar.
Selain itu, kondisi gedung sekolah yang terlihat seolah tidak berpenghuni dengan atap asbes yang mengalami kebocoran di beberapa bagian, serta lingkungan yang kurang terawat, tidak sesuai dengan rincian penggunaan dana yang dicantumkan. Anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tampaknya tidak digunakan secara optimal, bahkan tidak terlihat adanya perbaikan yang signifikan di lokasi.
Data mengenai kegiatan sekolah yang disebutkan dalam penggunaan dana juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan. Misalnya, terdapat anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan penyediaan alat multimedia pembelajaran, namun perpustakaan sekolah yang ditemukan di lapangan tampak kurang terkelola dengan buku yang terbatas, dan tidak ditemukan fasilitas multimedia yang berfungsi dengan baik di kelas-kelas sekolah.
Pihak sekolah telah mengumumkan bahwa dana BOS dicairkan dalam dua tahap dengan nilai total yang sama namun rincian berbeda, namun tidak dapat menjelaskan alasan adanya dua pencairan yang berbeda atau memberikan bukti pendukung keabsahan data yang dilaporkan.
KETENTUAN DANA BOS DAN SANSI PELANGGARAN MENURUT PERATURAN
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, dana BOS bertujuan mendukung biaya operasional non-personalia satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan tiga jenis yaitu reguler, kinerja, dan BOP kesetaraan. Penerima harus terdaftar di Dapodik, memiliki NPSN valid, dan izin operasional aktif.
Larangan Penggunaan Dana BOS
Pasal 60 peraturan tersebut melarang beberapa hal, antara lain:
- Mentransfer dana ke rekening pribadi atau pihak luar kepentingan resmi.
- Membungakan atau menjadikan dana sebagai pinjaman.
Kewajiban Pelaporan
Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli, dan laporan keseluruhan maksimal 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan akan dikenai pemotongan dana, bahkan gugur sebagai penerima jika tidak melapor hingga 25 Oktober.
Sanksi Pelanggaran
Bila terbukti melakukan penyimpangan, pihak terkait dapat dikenai sangsi sebagai berikut:
- Sanksi kepegawaian: Pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja sesuai peraturan.
- Tuntutan perbendaharaan: Dana yang disalahgunakan harus dikembalikan.
- Proses hukum: Penyelidikan, penyidikan, dan peradilan bagi pelaku yang terbukti melanggar.
- Penundaan pencairan: Tim BOS dapat meminta bank menunda pengambilan dana dari rekening sekolah.
- Pemblokiran dana: Penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan dari APBN pada tahun berikutnya jika pelanggaran dilakukan secara sengaja dan terorganisir.
Dugaan pengelolaan dana yang tidak benar dan penggunaan dokumen palsu untuk jumlah murid menjadi sorotan penting mengingat dana BOS merupakan bantuan pemerintah yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.
(Perwil Sumut)




