Uncategorized

Diduga Hina Warga Saat Pengurusan Administrasi, Laporan 8 Bulan Mandek: Oknum Kades Samosir Ditudingkan Kebal Hukum?

SAMOSIR – 16 Maret 2026 Dugaan kelambanan penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum kembali muncul di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Rosmaida br Manihuruk mengaku belum mendapatkan kejelasan hukum atas laporan dugaan penghinaan dan pengancaman yang dia laporkan ke Polres Samosir sejak 24 Agustus 2025.

Meski memasuki tahun 2026, laporan tersebut disebutkan belum menunjukkan perkembangan signifikan, padahal korban dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus ini bermula ketika Rosmaida mendampingi ibunya Tiarna br Sinaga (74 tahun) ke Kantor Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, untuk mengurus surat keterangan terkait tanah hak milik orang tuanya. Namun, situasi menjadi tegang ketika Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat, diduga melontarkan kata-kata kasar yang dinilai bernada penghinaan.

“Kepala desa langsung marah-marah dan mengatakan, ‘Tidak masyarakatku kau, kalau masyarakatku kau sudah kumakan’,” ungkap Rosmaida menirukan ucapan yang dia dengar saat kejadian berlangsung di hadapan beberapa orang yang ada di kantor desa.

Merasa dipermalukan dan terancam, Rosmaida kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperlihatkan kepada wartawan, laporan tercatat pada tanggal 24 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP. Peristiwa terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kronologi yang dia sampaikan, korban menyebut sempat terjadi perdebatan dengan terlapor di ruang kantor desa sebelum situasi memanas.

Penanganan yang Tak Kunjung Maju

Meski sudah lebih dari delapan bulan berlalu, Rosmaida mengaku belum melihat perkembangan nyata dalam proses hukum. Ia menyebut pernah dihubungi oleh penyidik IPDA Suharyanto, SH dan BRIPDA Ricky Agatha Tingting untuk datang ke Polres Samosir. Namun, ketika ia datang memenuhi panggilan, penyidik yang menghubungi tidak berada di tempat.

“Ketika kami datang ke Polres Samosir, polisi yang menghubungi kami tidak ada. Saat kami hubungi kembali melalui telepon, tidak ada jawaban sampai sekarang,” ujarnya.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa penanganan kasus berjalan lambat bahkan tidak diseriuskan.

Berdasarkan Ketentuan Hukum yang Berlaku

Secara hukum, perbuatan penghinaan dan ancaman dapat dijerat dengan ketentuan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026. Beberapa ketentuan relevan adalah:

– Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penghinaan terhadap seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik.

– Pasal 335 KUHP Baru terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.

Jika unsur pidana terpenuhi, pelaku dapat dikenai pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mewajibkan Polri memberikan perlindungan dan pelayanan secara profesional serta tanpa diskriminasi.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rosmaida.

Rosmaida berharap perhatian dari Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, hingga pemerintah pusat agar kasusnya ditangani secara profesional dan transparan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

(Kepala Perwakilan Sprit Revolusi Media Nusantara/IB)

Related Articles

Back to top button