Dilindungi UU Pers, Spirit Revolusi Desak Dinkes Dairi Buka Klarifikasi Dugaan Oknum Bidan
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI : Desakan terhadap transparansi di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi kian menguat. Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara tegas meminta klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan oknum tenaga kesehatan berprofesi bidan dalam suatu proses hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
BACA : Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah paradigma Utamakan kekuasaan .
Pernyataan tersebut disampaikan Selasa (18/3/2026), menyusul belum adanya penjelasan komprehensif dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi atas surat permohonan konfirmasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Namun, ketika informasi ini sudah menjadi konsumsi publik, maka klarifikasi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Direktur Utama.
Permintaan konfirmasi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawas jalannya pemerintahan.
Secara khusus, kegiatan permintaan klarifikasi ini sejalan dengan prinsip kerja pers yang diatur dalam Pasal 6, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Apa yang kami lakukan adalah kerja jurnalistik yang sah. Ini bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Direktur Utama juga mengingatkan bahwa dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari asas keberimbangan (cover both sides) untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak sepihak.
Hal ini sekaligus menjadi bentuk kehati-hatian agar pemberitaan tidak melanggar prinsip profesionalitas pers, termasuk menghindari potensi pencemaran nama baik.
“Kami justru sedang membuka ruang klarifikasi. Ini penting agar informasi yang berkembang tidak liar dan tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga diatur bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Oleh karena itu, permintaan data dan klarifikasi kepada badan publik merupakan bagian dari hak yang dilindungi secara hukum.
Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga diberikan ruang melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, sehingga keseimbangan informasi tetap terjaga.
PT Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap informasi yang beredar memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami bekerja dalam koridor hukum. Jika ada yang perlu diluruskan, silakan gunakan hak jawab. Itu mekanisme yang sehat dalam sistem pers,” tegas Direktur Utama.
Dengan mengusung prinsip “Transparansi Tanpa Tawar”, pihak media memastikan akan terus menjalankan fungsi pers secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi ujian penting, tidak hanya bagi transparansi Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, tetapi juga bagi komitmen semua pihak dalam menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Ka Perwakilan SUMUT ‘ Insan Banurea




