NEWS

“Rahasia Negara atau Akal-akalan?” Kades Perjaga Disorot di Sidang KIP, Direktur Spirit Revolusi: Publik Berhak Curiga

Transparansi Tanpa Batas

MEDAN – Pernyataan kontroversial Kepala Desa Perjaga dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memicu gelombang kritik. Dalih “rahasia negara” untuk menutup dokumen penggunaan dana desa dinilai bukan hanya keliru, tapi juga berpotensi menabrak hukum.

Sidang kedua yang digelar Selasa (31/03) mempertemukan media Spiritrevolusi.id sebagai Pemohon dengan Pemerintah Desa Perjaga sebagai Termohon. Kehadiran Kepala Desa menjadi sorotan, setelah sebelumnya absen pada sidang pertama tanpa keterangan.

BACA : SPIRIT REVOLUSI MEDIA NUSANTARA LAPORKAN PEMDES BANGUN I KE KEJAKSAAN NEGERI SIDIKALANG 

Dalih “Rahasia Negara” Bikin Publik Bertanya

Di hadapan majelis komisioner, Kepala Desa Perjaga secara tegas menolak membuka dokumen yang dimohonkan. Ia menyebut dokumen tersebut sebagai “dokumen negara” yang bersifat rahasia.

Pernyataan ini langsung memantik reaksi keras.“Kalau dana publik disebut rahasia negara, maka publik berhak bertanya: ini transparansi atau sedang menyembunyikan sesuatu?”

Sorotan tajam mengarah pada pemahaman aparatur desa terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mewajibkan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran publik.

BACA: Ketua PC IMM Subang Iqbal Maulana Soroti Lambatnya Penanganan Kasus, Desak Polres Segera Tuntaskan

Direktur Spirit Revolusi: Ini Bukan Sekadar Keliru, Tapi Mengkhawatirkan

Direktur Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, angkat bicara dengan nada keras.“Kami tidak meminta rahasia negara. Kami meminta hak publik untuk tahu. Kalau penggunaan dana desa ditutup-tutupi dengan alasan seperti ini, maka publik wajar curiga.”

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tidak bisa dihalangi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini bukan soal suka atau tidak. Transparansi itu kewajiban, bukan selera pejabat. Kalau ditutup tanpa dasar, itu bukan rahasia—itu masalah.”

Sanksi Hukum Mengintai: Jangan Main-main dengan Informasi Publik

Sikap menolak membuka informasi publik tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya soal etika, tapi juga berpotensi berujung pidana.

Dalam UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda.

“Jangan sampai dalih ‘rahasia negara’ berubah jadi pintu masuk persoalan hukum. Karena hukum tidak melindungi ketertutupan yang tidak berdasar,” tegas Marojak.

Sidang Belum Usai, Sorotan Publik Menguat

Kasus ini kini tak lagi sekadar sengketa informasi, tetapi menjadi cermin bagaimana keterbukaan dijalankan di tingkat desa.“Di era keterbukaan, yang ditutup-tutupi justru akan makin terbuka. Tinggal tunggu waktunya,” pungkas Marojak.

Biro Pakpak Bharat : Saimin Berutu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button