NEWS

Dipanggil Kejaksaan, Tapi Mandek: Dugaan Korupsi ONE’S Hotel & Dana BOS di SMKN 1 Sidikalang Mengendap Tanpa Kepastian

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan unit usaha ONE’S Hotel, aula sekolah, serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Sidikalang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan.

BACA : Tidak Tanggapi Permohonan Informasi, PT Spirit Revolusi Media Nusantara Layangkan Surat Keberatan ke Dinas Pertanian Dairi ri/

Informasi yang dihimpun Spirit Revolusi menyebutkan, dugaan tersebut salah satunya bersumber dari Laporan Pengaduan (LAPDU/LAKIL) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Dairi pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan Negeri Sidikalang diketahui telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait. Namun hingga saat ini, publik belum mendapatkan kepastian lanjutan atas penanganan perkara tersebut.

BACA : Anak Dairi Menagih Bukti Nyata: Pak Bupati, Kami Butuh Eksekusi Kebijakan, Bukan Sekadar Retorika! 

Berbeda dengan isu liar, kasus ini disebut berangkat dari laporan resmi masyarakat yang telah diterima oleh aparat penegak hukum.

Laporan tersebut menyoroti:

  • Pengelolaan pendapatan dari ONE’S Hotel
  • Pemanfaatan aula sekolah sebagai sumber pemasukan
  • Serta penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021 hingga 2023

Namun hingga kini, tidak ada keterbukaan mengenai:

  • hasil telaah laporan,
  • perkembangan penyelidikan,
  • maupun potensi kerugian negara.

Salah satu fokus utama adalah aliran pendapatan dari unit usaha sekolah yang diduga tidak transparan.

Pertanyaan mendasar yang belum terjawab:Apakah seluruh pendapatan dari ONE’S Hotel dan aula telah disetorkan sesuai mekanisme keuangan negara? Minimnya penjelasan dari pihak terkait justru memperbesar ruang kecurigaan publik.

Selain itu, dugaan penyimpangan Dana BOS dan Dugaan Pembiayaan Ganda Selain itu, dugaan penyimpangan dana BOS juga mencuat, terutama terkait masih adanya pungutan terhadap siswa.

  • Jika benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi:
  • melanggar ketentuan pengelolaan dana pendidikan,
  • mengarah pada dugaan double budgeting,hingga indikasi pungutan liar.

Meski telah melalui tahap klarifikasi, hingga kini belum ada informasi bahwa kasus ini:

  • Belum naik ke tahap penyidikan,
  • ditetapkan tersangka, atau dihentikan secara resmi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: Mengapa laporan yang sudah masuk sejak 2024 belum menunjukkan arah penanganan yang jelas?

BACA : 9 Bulan Mengendap! Laporan Ancaman & Penghinaan Mandek, Dugaan Oknum Kades ‘Kebal Hukum’ di Samosir Menguat 

Mandeknya perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian integritas aparat penegak hukum.

  • Dalam prinsip penegakan hukum:
  • setiap laporan harus ditindaklanjuti secara jelas,
  • setiap proses harus terbuka,
  • dan setiap dugaan harus diuji secara objektif.

Kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Sidikalang bukan lagi sekadar isu, melainkan telah masuk dalam ranah laporan resmi ke aparat penegak hukum sejak 2024.

Namun tanpa kejelasan lanjutan, publik hanya melihat satu hal: sebuah kasus yang dipanggil. tapi tak kunjung berjalan.

( Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button