KIP Banten Jadwalkan Sidang Sengketa Spirit Revolusi vs ATR/BPN Pandeglang
Transparansi Tanpa Tawar

Serang, 21 April 2026— berita ini tak sekadar kabar, ia adalah suara yang lama terpendam.
Di antara lembar-lembar dokumen, PT Spirit Revolusi Media Nusantara berdiri, membawa tanya yang tak kunjung terjawab, menggiringnya ke ruang sengketa.
Nomor perkara tercatat rapi, 038/REG-PSI/IV/2026 menjadi penanda, bahwa jalur biasa tak lagi cukup, ketika informasi terasa dipersulit jalannya.
Rp500 Juta Tanpa Jawaban: Sekwan DPRD Pakpak Bharat Pilih Diam, Publik Menunggu Kejelasan
Permohonan telah dilayangkan, keberatan sudah disampaikan, namun yang datang justru sunyi panjang, dan mencurigakan.
Komisi Informasi Provinsi Banten pun bergerak, pena panitera menari di atas kertas, menetapkan waktu: 30 April 2026, sebuah hari untuk membuka yang tertutup.
Di Kota Serang, sidang akan digelar, memanggil dua sisi yang bersilang arah satu menuntut terang, satu masih tertahan dalam diam.
POLA ANGGARAN TAK WAJAR TERKUAK: DANA DESA BERAMPU MENGARAH KE MANA?
Hingga kini, tak ada kata dari PPID ATR/BPN Pandeglang, hanya ruang kosong tanpa penjelasan, yang perlahan berubah jadi tanda tanya besar.
Padahal hukum telah bersuara jelas, keterbukaan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang tak bisa ditawar.
Kini publik menanti,
apakah sidang nanti akan menjawab, atau justru menambah sunyi yang lebih dalam.
Karena di negeri yang menjunjung terang, tak seharusnya informasi berjalan dalam bayang-bayang.
(Redaksi)




