Dugaan Maladministrasi Lahan Lae Hole: K.A Perwakilan Sumut Spirit Revolusi Desak Transparansi Kades dan Camat Parbulua
Transparabsi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – Demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance), K.A Perwakilan Sumut Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi menempuh jalur korespondensi administratif untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Lae Hole dan Camat Parbuluan. Upaya diplomasi ini bertujuan untuk mengurai benang kusut terkait dualisme dokumen administrasi pertanahan yang memicu keresahan mengenai hak waris warga.
Surat konfirmasi tersebut diantarkan langsung oleh perwakilan resmi, Raja Pernengeten Boangmanalu, dan diterima secara resmi oleh Sekretaris Desa Lae Hole, Rednan Sitohang. Dalam pertemuan tersebut, pihak K.A Perwakilan Sumut menyerahkan salinan dokumen otentik peninggalan almarhum Rusman Limbong, yang di dalamnya memuat riwayat penyerahan serta kedudukan ahli waris dari tokoh masyarakat terdahulu, almarhum Josep Sagala dan almarhum Menek Sagala.
Langkah diplomasi ini didasari oleh temuan adanya ketidakselarasan antara dokumen historis tahun 1987 dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan Pemerintah Desa pada 11 September 2023. Meskipun telah terbit Putusan Mahkamah Agung RI No. 525 K/Pdt/2025, K.A Perwakilan Sumut memandang perlu adanya penjelasan publik mengenai proses verifikasi internal desa guna memastikan tidak ada hak asasi warga negara yang tercederai oleh keputusan administratif.
“Kehadiran kami adalah bentuk sinergi media sebagai kontrol sosial untuk membantu pemerintah desa mewujudkan administrasi yang bersih dan akuntabel. Kami berharap Bapak Kepala Desa dan Bapak Camat dapat memberikan penjelasan yang jernih dan berbasis data atas dokumen peninggalan almarhum Rusman Limbong yang kami lampirkan,” ujar Raja Pernengeten Boangmanalu dalam keterangan persnya.
Sebagai wujud keseriusan dalam mengawal hak publik, surat permohonan klarifikasi ini juga ditembuskan kepada jajaran otoritas terkait, meliputi Bupati Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi, Ketua DPRD Kabupaten Dairi Cq. Anggota DPRD Dapil 1, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi.
Pelibatan berbagai instansi pengawas ini dimaksudkan agar tercipta ruang dialog yang konstruktif dan solutif. K.A Perwakilan Sumut memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Lae Hole untuk memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu 3×24 jam, guna memastikan pemberitaan yang dihasilkan memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang, akurat, dan edukatif bagi masyarakat luas.
(Kepala perwakilan Sumut)




