PPID Desa Sukadaya Belum Tanggapi Permohonan Informasi Publik, Spirit Revolusi Ajukan Keberatan
Transparansi Tanpa Tawar

Karawang, April 2026 – Permohonan informasi publik yang diajukan oleh PT. Spirit Revolusi Media Nusantara kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, belum mendapatkan tanggapan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Permohonan tersebut berawal dari informasi yang diterima redaksi Spirit Revolusi terkait tata kelola keuangan Pemerintah Desa Sukadaya. Informasi awal tersebut menyebutkan adanya kegiatan yang tidak direalisasikan. Namun, informasi tersebut belum didukung oleh alat bukti maupun dokumen resmi, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenarannya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak redaksi mengajukan permohonan dokumen informasi publik agar data yang diperoleh menjadi faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0091/SPR/DRTR/PIP/III/2026 tertanggal 06 Maret 2026 dan telah diterima oleh pihak PPID pada 10 Maret 2026. Dalam surat tersebut, pemohon meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa, meliputi APBDes, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga laporan pengelolaan aset desa untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Namun hingga batas waktu tersebut terlampaui, tidak terdapat tanggapan maupun pemberitahuan resmi dari PPID Desa Sukadaya.
Atas hal tersebut, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara melalui Direktur sekaligus Pimpinan Redaksi, Marojak Sitohang, mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID. Surat keberatan bernomor 00118/SPR/DRTR/KBR/IV/2026 tertanggal 12 April 2026 tersebut telah diterima pada 14 April 2026.
Dalam keterangannya, Marojak Sitohang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Kami berupaya memastikan setiap informasi yang kami terima dapat diverifikasi dengan data dan dokumen resmi, sehingga pemberitaan yang disampaikan benar-benar faktual dan objektif,” ujarnya.
Melalui surat keberatan tersebut, pihak pemohon meminta agar atasan PPID segera memberikan tanggapan tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan.
Upaya ini menjadi bagian dari dorongan terhadap keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sekaligus menegaskan peran pers dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Transparansi Tanpa Tawar” menjadi komitmen yang disampaikan dalam langkah tersebut.
(Redaksi)




