NEWS

DITOLAK DAN DIAMKAN, SPIRIT REVOLUSI BAWA DESA KARING KE MEJA HIJAU KOMISI INFORMASI

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, spiritrevolusi.id – Ini adalah bukti nyata bagaimana kekuasaan di tingkat desa berani menabrak hukum dan mengabaikan hak publik. Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, akhirnya melancarkan langkah hukum tegas setelah permohonan informasi publik dibungkam dan diabaikan oleh Pemerintah Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.

 Pemerintah Desa Kondangjaya Soroti Validitas Data 23 Anak Terindikasi Stunting 

Segalanya bermula sejak 8 Desember 2025, saat permohonan informasi diserahkan langsung ke tangan Kepala Desa Ius Siburian AMKEP, diterima dengan cap dinas resmi, tapi sama sekali tidak direspon. Lalu pada 23 Desember 2025, surat keberatan resmi diajukan lewat perwakilan, Insan Banurea, diterima oleh Sopian Berampu dengan nomor 0093/SPT/DRTR/XII/2025 — tapi lagi-lagi hanya dijadikan arsip, tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, tidak ada tanggapan apa pun.

Padahal, ini bukan permintaan yang aneh atau berlebihan. Ini hak mutlak yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dipertegas lagi dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Badan publik wajib membuka diri, wajib melayani, wajib memberi tahu — tapi Desa Karing justru memilih jalan diam, seolah hukum tidak berlaku untuk mereka.

Sikap ini hanya punya satu arti: ADA SESUATU YANG INGIN DITUTUPI, ADA SESUATU YANG TIDAK BOLEH DIKETAHUI RAKYAT. Kalau semuanya bersih, kenapa takut dibuka? Kalau semuanya benar, kenapa bersikap seolah dokumen itu rahasia negara?

 INSAN BANUREA (SPIRIT REVOLUSI) TANTANG KADES LAE HOLE DI DPRD: MUNCUL SURAT AHLI WARIS BARU DUGA REKAYASA, PROSES PERADILAN DIDUGA DIBAJAK 

Kesempatan sudah diberi, batas waktu yang ditentukan hukum sudah lewat, tapi yang ada hanya ketidakpedulian dan kesombongan kekuasaan. Maka pilihan yang diambil hanya satu: bawa ke tempat yang tepat, tempat di mana hukum harus ditegakkan.

📢 RESMI DIPANGGIL SIDANG, HUKUM AKAN MEMBUKA KEBENARAN

Kini Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sudah mengeluarkan surat panggilan sidang nomor 01/V/KIP-SU-RLS/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Kehadiran dilakukan bukan untuk berdebat, tapi untuk menuntut apa yang menjadi hak rakyat: transparansi dan pertanggungjawaban.

🗓️ Sidang Pertama: Selasa, 19 Mei 2026 | Pukul 11.00 WIB

📍 Tempat: Jl. Alfalah No. 22, Suka Maju, Medan Johor

📂 Register Sengketa: 16/KIP-SU/S/II/2026

Spirit Revolusi hadir sebagai pemohon, melawan Atasan PPID Desa Karing sebagai termohon. Ini baru permulaan. Kalau di sini masih berusaha menutupi, langkah akan dibawa lebih jauh lagi, sampai ke mana pun perlu, sampai kebenaran terungkap dan semua pihak bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

 JOKO WINARNO :Transparansi Jangan Berhenti di Forum Bimtek: Publik Menunggu Implementasi Nyata Keterbukaan Informasi

Prinsip yang dipegang tetap satu: TRANSPARANSI TANPA TAWAR. Tak peduli siapa yang terlibat, tak peduli seberapa tinggi jabatannya, kalau berani melanggar hak rakyat, berani melanggar hukum, maka akan diminta pertanggungjawabannya di muka umum dan di muka hukum.

Rakyat berhak tahu, rakyat berhak melihat, dan hari ini ditunjukkan: ada yang berani menolak itu, tapi ada juga yang berani memperjuangkannya sampai tuntas.

(Kepala Perwakilan Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button