NEWS

Pengurus Yayasan Miftahul Bariyah Bantah Koperasi SI Mibasari Merupakan Binaan Yayasan

Transparansi Tanpa Tawar

Subang – Terkait pemberitaan pada Rabu, 14 Mei 2026 mengenai dugaan banyaknya warga Kampung Menteng yang merasa ditipu oleh oknum Ketua Koperasi Syarikat Islam (SI) Mibasari, beralamat di belakang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, berita tersebut mendapat perhatian dari pihak Yayasan Miftahul Bariyah.

Pada hari yang sama, pihak media menerima sambungan telepon dari H. Jajang Cimoy, yang disebut sebagai salah satu pengurus Yayasan Miftahul Bariyah. Dalam keterangannya, Cimoy menegaskan bahwa informasi yang menyebut Koperasi SI Mibasari merupakan binaan Yayasan Miftahul Bariyah adalah tidak benar.

“Yayasan Miftahul Bariyah memang memiliki koperasi, tetapi bukan Koperasi SI Mibasari. RS selaku ketua Koperasi SI Mibasari juga bukan pengurus Yayasan Miftahul Bariyah,” tegas Cimoy.

Cimoy juga menyampaikan bahwa apabila terdapat warga yang merasa dirugikan oleh RS, maka hal tersebut merupakan urusan pribadi antara warga dengan RS.

“Kalaupun ada warga yang merasa dirugikan oleh RS, itu urusan warga dengan RS,” ujarnya.

Namun demikian, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan kantor Koperasi SI Mibasari yang berada di lokasi Yayasan Miftahul Bariyah. Menanggapi hal tersebut, Cimoy menyatakan bahwa RS hanya menumpang tempat di lokasi tersebut.

JOKO WINARNO :Transparansi Jangan Berhenti di Forum Bimtek: Publik Menunggu Implementasi Nyata Keterbukaan Informasi

“RS hanya menumpang di sini sambil membawa program. Tapi programnya juga belum jelas,” ungkap Cimoy.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan RS untuk membahas hal tersebut.

“RS pernah ketemu dengan saya,” tuturnya.

WARGA MENGAKU DIRUGIKAN

Sementara itu, salah satu warga yang mengaku dirugikan, Jajang Hermawan, warga Kampung Menteng RT 01 RW 01, Desa Rancamanggung, menyampaikan bahwa dirinya menerima telepon dari RS pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Jajang, RS meminta dirinya untuk datang ke kantor Koperasi SI Mibasari di belakang KUA Kecamatan Tanjungsiang pada Jumat, 15 Mei 2026, tepatnya setelah salat Jumat.

Namun Jajang belum memberikan jawaban karena merasa terkejut, mengingat sebelumnya nomor teleponnya sempat diblokir oleh RS.

“Saya kaget RS menelepon saya, padahal sebelumnya nomor saya diblokir. Permasalahan ini juga melibatkan banyak orang, termasuk tokoh Karang Taruna desa kami, Iwan, dan juga sudah diketahui pihak media,” ujar Jajang.

Jajang menambahkan, pihaknya akan melakukan musyawarah bersama warga lain yang juga merasa menjadi korban.

“Mungkin saya akan mengumpulkan orang-orang yang merasa ditipu oleh RS, lalu nanti hasilnya akan kami sampaikan. Yang jelas kami merasa dirugikan oleh RS selaku Ketua Koperasi Mibasari,” tegasnya.

Kami Hadir: Bukan Musuh, Bukan Saingan — Melainkan Mitra Kebenaran, Menjawab Panggilan Suci Beres Pati Ni Tanoh Pakpak Menenggoi 

Jajang juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti lengkap berupa surat tugas dari RS serta bukti transfer dana yang dikirim langsung kepada RS.

“Saya punya data lengkap, termasuk surat tugas dan bukti transfer kepada RS. Ini bukan soal nominal, tapi soal kerugian dan tanggung jawab,” pungkasnya.

(Ka Biro Subang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button