Warga Dan Tokoh Adat Soroti Eksekusi PN Sidikalang , Transparansi Proses Dipertanyakan
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, Sumatera Utara – Pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata oleh Pengadilan Negeri Sidikalang di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan adat di wilayah Tanoh Pakpak meminta adanya penjelasan resmi terkait proses konstatering yang dilakukan di lokasi sengketa tanah.
Menurut informasi yang dihimpun, konstatering dilaksanakan pada 13 November 2025 dalam perkara antara Dormawan Sagala dan Anjuran Sagala sebagai pihak penggugat melawan Armada Sagara, Hendra Simamora, Dodot Nainggolan, dan Armansyah Jawa sebagai pihak tergugat.
Sejumlah warga dan tokoh adat menyampaikan bahwa pelaksanaan konstatering dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang dianggap berkepentingan, seperti saksi batas tanah, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun unsur masyarakat adat setempat. Mereka berharap proses tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, tim media Spirit Revolusi Media Nusantara diketahui telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang pada 15 Desember 2025. Surat tersebut berisi beberapa pertanyaan terkait prosedur pelaksanaan konstatering, dasar hukum pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pelibatan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengadilan belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi tersebut.
Selain persoalan prosedur, perhatian masyarakat juga tertuju pada adanya kesepakatan perdamaian yang disebut pernah dibuat pada tahun 2004 antara pihak-pihak yang bersengketa. Sejumlah tokoh masyarakat berharap dokumen perdamaian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian perkara guna menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan sosial di wilayah tersebut.
Sementara itu, muncul pula perdebatan mengenai surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa pada tahun 2023 dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengajuan gugatan. Beberapa tokoh adat menyampaikan keberatan terhadap isi keterangan sejarah yang tercantum dalam surat tersebut karena dinilai berbeda dengan versi sejarah yang selama ini diyakini masyarakat adat setempat.
Tokoh adat mendorong agar dilakukan penelusuran dan klarifikasi secara objektif terhadap dokumen tersebut untuk menghindari munculnya polemik baru di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tetap menghormati nilai-nilai adat serta hubungan persaudaraan yang telah lama terjalin di Tanoh Pakpak.
Sampai saat ini, semua pihak masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait guna memperoleh kejelasan atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
(Kepala Perwakilan Sumatera Utara)




