NEWS

Ketika Hak Informasi Akhirnya Dijawab: Desa Lae Hole Serahkan Dokumen Publik yang Dimohonkan

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Setelah melalui proses permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan tersebut, Pemerintah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, akhirnya memberikan tanggapan resmi serta menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

Jika Tidak Ada Peristiwa Pidana, Mengapa SMKN 1 Sidikalang Mengembalikan Rp128 Juta? Surat Kejaksaan Negeri Dairi Justru Menimbulkan Pertanyaan Baru 

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Desa Lae Hole Nomor 005/223 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Lae Hole, Tumpak Sitohang.

Sebelumnya, Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, telah mengajukan permohonan salinan dokumen informasi publik melalui surat Nomor 00153/SPR/DRTR/PIP/IV/2026 tertanggal 5 Mei 2026. Karena permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, kemudian diajukan keberatan melalui surat Nomor 00182/SPR/DRTR/KBR/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam surat balasannya, Pemerintah Desa Lae Hole menyatakan berkenan memberikan dan menyerahkan dokumen informasi publik yang dimaksud oleh pemohon.

Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi bukanlah bentuk belas kasihan dari badan publik, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki tanggung jawab untuk merespons permohonan informasi secara tepat waktu. Keterlambatan ataupun pengabaian terhadap permintaan informasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.

Viral Rekaman Dugaan Pesta Sesama Jenis di THM Karawang, Satpol PP Lakukan Penelusuran 

Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa permohonan informasi yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka, bersih, serta bertanggung jawab.

Ketika akses informasi diberikan, ruang bagi spekulasi dan kecurigaan publik akan semakin sempit. Sebaliknya, keterbukaan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Kini, setelah dokumen yang dimohonkan diserahkan, publik tentu berharap komitmen keterbukaan informasi di Desa Lae Hole tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan menjadi budaya pelayanan yang dijalankan secara konsisten. Sebab transparansi bukan hanya soal memenuhi surat permohonan, tetapi juga tentang menghadirkan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat yang dilayaninya.

“Ketika informasi dibuka, kepercayaan tumbuh. Ketika transparansi dijalankan, akuntabilitas menemukan jalannya.”

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button