NEWS

Oknum LPKN-TIPIKOR Berkeliaran di DAIRI

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, Sumatera Utara – Seorang pria berinisial TKKP yang mengaku sebagai bagian dari LPKN-TIPIKOR dilaporkan mendatangi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Dairi. Kehadirannya menjadi sorotan setelah muncul dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan mengatasnamakan tugas lembaga.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, TKKP datang dengan membawa surat bernomor 52/XXX/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026. Dalam surat tersebut tercantum jabatan Ketua Tim Khusus, nomor telepon 085694836157, serta alamat kantor di Jalan Mataram Nomor 34, Kota Pematangsiantar.

Wisuda 49 Siswa TK Cahaya Sitinjo: Menyulut Cahaya Generasi Masa Depan Desa Sitinjo Induk 

Selain melakukan kunjungan, yang bersangkutan juga diduga melakukan komunikasi melalui pesan singkat kepada pihak terkait. Dalam komunikasi tersebut, ia disebut meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu sambil mengaku sebagai utusan khusus dari pusat yang memiliki lingkup tugas hingga tingkat Presiden Republik Indonesia.

Untuk memastikan kebenaran identitas dan kewenangan yang bersangkutan, dilakukan konfirmasi kepada pimpinan lembaga yang namanya digunakan oleh oknum tersebut. Dari hasil konfirmasi diperoleh keterangan bahwa TKKP tidak lagi tercatat sebagai anggota lembaga dimaksud.

Pimpinan lembaga tersebut menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukan merupakan tanggung jawab organisasi. Menurut keterangan yang disampaikan, pola serupa juga diduga pernah terjadi di sejumlah daerah lain, termasuk di Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana yang bersangkutan disebut bergerak tanpa koordinasi maupun penugasan resmi dari lembaga.

Pimpinan lembaga juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan oknum tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi mencederai nama baik lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menggeneralisasi tindakan individu tertentu sebagai representasi dari keseluruhan lembaga.

KABIRO SUBANG MEDIA SPIRIT REVOLUSI RESMI LAYANGKAN KONFIRMASI BUMDES CINTA MEKAR 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang dimuat.

Masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, sekolah, serta pemerintah desa diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Setiap kunjungan maupun aktivitas yang mengatasnamakan organisasi, lembaga swadaya masyarakat, atau institusi lainnya sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui identitas resmi, surat tugas, surat mandat, serta konfirmasi kepada pengurus atau pimpinan lembaga yang bersangkutan. Langkah ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan nama organisasi demi kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat maupun institusi terkait.

(Kaperwil Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button