NEWS

Dari Sengketa Informasi ke Pengawasan Anggaran: Mengapa Dokumen Rp18,8 Miliar Dinas Pendidikan Jabar Penting Dibuka?

Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG – Ketika Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat resmi meregistrasi sengketa informasi antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang sedang dipersoalkan sejatinya bukan sekadar dokumen. Di balik permohonan informasi mengenai penggunaan anggaran senilai Rp18,8 miliar, tersimpan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana publik dapat mengawasi penggunaan uang negara yang dialokasikan untuk dunia pendidikan?

BACA : PASAL 21 PP 12/2017 DAN UJIAN RESPONS KEJAKSAAN NEGERI DAIRI TERHADAP LAPORAN MASYARAKAT 

Nilai anggaran yang menjadi objek permohonan terdiri dari kegiatan Sertifikasi dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp11,8 miliar serta Belanja Kursus atau Pelatihan TOEIC Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp7 miliar. Totalnya mencapai Rp18,8 miliar yang berasal dari keuangan daerah.

Dalam sistem demokrasi modern, pengawasan terhadap anggaran pendidikan tidak hanya dilakukan oleh auditor internal pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara melalui akses terhadap informasi publik.

Transparansi Bukan Ancaman, Melainkan Instrumen Pengawasan

Banyak pihak masih memandang permintaan dokumen anggaran sebagai bentuk kecurigaan. Padahal secara hukum, keterbukaan informasi justru merupakan instrumen pencegahan penyimpangan.

  • Ketika dokumen anggaran terbuka, publik dapat menilai:
  • Apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan.
  • Apakah jumlah peserta sesuai laporan.
  • Apakah biaya yang dibayarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
  • Apakah penyedia jasa dipilih sesuai aturan pengadaan.
  • Apakah hasil kegiatan dapat diukur secara objektif.

Sebaliknya, ketika informasi sulit diperoleh, ruang pengawasan publik menjadi terbatas. Dalam kondisi seperti itu, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara dapat menurun.

BACA: MUNTE BUKTIKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN LEWAT AMANAH PERPAMSI SUMUT 

Menguji Kepatuhan terhadap Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Salah satu aspek yang menarik untuk dicermati dalam perkara ini adalah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika kegiatan pelatihan dan sertifikasi tersebut melibatkan pihak ketiga, maka prosesnya tunduk pada ketentuan pengadaan pemerintah yang saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah prinsip utama:

1. Efisien

Setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan manfaat yang optimal.

Pertanyaannya:

  • Berapa jumlah peserta pelatihan?
  • Berapa biaya per peserta?
  • Apakah harga yang dibayarkan wajar dibanding standar pasar?

2. Efektif

Kegiatan harus memberikan hasil yang terukur.

Jika Rp11,8 miliar digunakan untuk sertifikasi dan peningkatan mutu pendidikan, maka publik berhak mengetahui:

  • Berapa tenaga pendidik yang memperoleh sertifikasi?
  • Apa indikator keberhasilannya?
  • Apakah kualitas pendidikan meningkat setelah kegiatan dilakukan?

3. Transparan

Prinsip transparansi mengharuskan proses pengadaan dapat diketahui publik.

Karena itu dokumen seperti:

  • Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
  • Kontrak
  • Berita Acara Serah Terima
  • Laporan Pelaksanaan

secara umum merupakan dokumen yang relevan untuk menjelaskan penggunaan anggaran.

4. Terbuka dan Bersaing

Jika pengadaan dilakukan melalui mekanisme tertentu, publik dapat mengetahui bagaimana penyedia jasa dipilih.

Pertanyaan yang lazim diajukan auditor antara lain:

  • Siapa penyedia jasa pelatihan?
  • Bagaimana proses pemilihannya?
  • Berapa nilai kontraknya?
  • Apakah terdapat peserta lain yang ikut bersaing?
  • Pendidikan dan Risiko Anggaran Berbasis Kegiatan

Dalam berbagai laporan audit nasional, sektor pendidikan sering menghadapi tantangan pada kegiatan berbentuk pelatihan, bimbingan teknis, workshop, seminar, maupun sertifikasi.

Masalah yang kerap ditemukan auditor bukan selalu korupsi, melainkan:

  • Dokumen pendukung yang tidak lengkap.
  • Bukti kehadiran yang tidak memadai.
  • Pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
  • Ketidaksesuaian antara output dan biaya.

Karena itu keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Sengketa Informasi sebagai Ujian Akuntabilitas

Registrasi sengketa oleh Komisi Informasi Jawa Barat menandai bahwa persoalan ini kini memasuki ruang hukum yang objektif.

Komisi Informasi nantinya akan menilai:

  • Apakah dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik.
  • Apakah terdapat alasan hukum untuk menolak pembukaannya.
  • Apakah badan publik telah memenuhi kewajibannya berdasarkan UU KIP.

Bagi publik, hasil sengketa ini memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar memperoleh salinan dokumen.

Jika informasi dibuka, masyarakat akan memperoleh kesempatan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Rp18,8 miliar dana pendidikan.

Namun jika informasi tetap tertutup, akan muncul pertanyaan lebih besar mengenai batas keterbukaan anggaran yang dibiayai oleh uang rakyat.

Uang Rakyat dan Hak untuk Mengetahui

Dalam negara yang menjunjung prinsip akuntabilitas, setiap anggaran pendidikan pada akhirnya bersumber dari pajak dan penerimaan negara yang dibayar masyarakat.

Karena itu, sengketa informasi ini bukan hanya perkara antara pemohon dan termohon. Perkara ini juga menyentuh prinsip dasar pemerintahan yang baik: bahwa penggunaan uang rakyat harus dapat dijelaskan kepada rakyat.

Ketika Rp18,8 miliar dana pendidikan dipertanyakan melalui mekanisme hukum yang sah, yang sedang diuji bukan semata-mata keberadaan dokumen, melainkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola demi masa depan generasi bangsa.

( Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button