PASAL 21 PP 12/2017 DAN UJIAN RESPONS KEJAKSAAN NEGERI DAIRI TERHADAP LAPORAN MASYARAKAT
"Laporan Desa Berampu Lebih Dulu Disampaikan ke Kejari Dairi, Inspektorat Mengaku Menunggu Koordinasi Aparat Penegak Hukum."

DAIRI – Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pengawasan masyarakat bukanlah gangguan terhadap penyelenggaraan negara, melainkan bagian dari mekanisme yang sengaja dibentuk untuk menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Prinsip itu ditegaskan dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pengawasan oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA: MUNTE BUKTIKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN LEWAT AMANAH PERPAMSI SUMUT
Berangkat dari hak yang dijamin oleh peraturan tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Dairi terkait pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Desa Berampu. Laporan tersebut disampaikan jauh sebelum permohonan audit diajukan kepada Inspektorat Kabupaten Dairi.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindak lanjut yang diketahui publik terhadap laporan tersebut. Sementara itu, dalam surat resminya, Inspektorat Dairi menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dianggap perlu dilakukan audit.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik yang sah menurut hukum. Jika laporan masyarakat telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Dairi dan Inspektorat menyatakan menunggu koordinasi dari APH, maka sampai di mana proses penanganan laporan tersebut berjalan?
Pertanyaan ini bukan ditujukan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan maupun mencampuri independensi aparat penegak hukum. Sebaliknya, pertanyaan ini lahir dari semangat Pasal 21 PP Nomor 12 Tahun 2017 yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, partisipasi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian laporan. Partisipasi tersebut juga mengandung hak untuk memperoleh kepastian bahwa laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi negara mendapatkan respons dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata substansi laporan mengenai Desa Berampu. Yang sedang diuji adalah bagaimana respons institusi negara terhadap hak masyarakat yang telah menggunakan saluran hukum secara resmi untuk melakukan pengawasan atas penggunaan keuangan publik.
Ketika masyarakat telah menjalankan kewajibannya untuk peduli dan melapor, maka publik berhak berharap bahwa negara juga menjalankan kewajibannya untuk merespons secara transparan, profesional, dan akuntabel.
( J. Padang )



