NEWS

KAJARI DAIRI DIMINTA BERPEGAN TEGUH KEPADA KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENANGANAN ADUAN MASYARAKAT

Terungkap Dugaan Pola “Gali Lubang Tutup Lubang” Pengelolaan Dana Desa Berampu

DAIRI – Spirit Revolusi.id – Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pencocokan data resmi, dan keterangan tambahan yang kami peroleh, kami merangkum fakta‑fakta penting sekaligus menyampaikan penegasan tegas kepada Kejaksaan Negeri Dairi/Sidikalang terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.

BAGIAN I: DASAR LAPORAN DAN TEMUAN UTAMA

Laporan pengaduan telah disampaikan secara resmi dengan nomor 59/JRN/KAPERWIL/SPDTR/LG/05/026 tanggal 4 Mei 2026, berisi temuan yang terukur, jelas, dan kini semakin diperkuat dengan indikasi praktik pengelolaan yang sangat mencurigakan:

– Tahun Anggaran 2022–2023
2022: Anggaran pembangunan irigasi Rp 158.828.300 – realisasi fisik, administrasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat belum dapat dibuktikan secara lengkap dan transparan.
2023: Penyertaan modal kepada BUMDes sebesar Rp 185.000.000 – jejak aliran, pencatatan, dan pengelolaan dana tersebut belum terlihat rapi, terbuka, maupun dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

– Tahun Anggaran 2024: SELISIH DATA YANG SANGAT SIGNIFIKAN
Catatan sistem pencatatan resmi: Realisasi program ketahanan pangan tercatat hanya Rp 154.500.000.
Sementara data lapangan beserta bukti pendukung yang kami himpun menunjukkan total nilai keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan – meliputi usahatani tomat, peternakan ayam, budidaya ikan, dan budidaya cabai – justru mencapai Rp 525.960.000.
Selisih yang mencapai hampir 3,4 kali lipat ini merupakan bukti kuat adanya ketidaksesuaian pencatatan, pengalihan pos anggaran, maupun ketidakjelasan aliran dana yang wajib ditelusuri sampai ke akar‑akarnya.

– Tahun Anggaran 2025: PELANGGARAN TEGAS TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI
Alokasi penyertaan modal kepada BUMDes sebesar Rp 315.600.000.
Meskipun dinyatakan bahwa seluruh kegiatan telah berjalan, namun tidak ada satu pun papan informasi anggaran maupun hasil kegiatan yang dipasang di lokasi pelaksanaan – hal ini merupakan pelanggaran langsung terhadap hak publik mengetahui penggunaan uang rakyat serta ketentuan Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik.

– INDIKASI SERIUS: POLA “GALI LUBANG TUTUP LUBANG” DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
Informasi tambahan yang kami peroleh dari penelusuran dan sumber terpercaya di lapangan menegaskan adanya kejanggalan mendasar di dalam tata kelola pemerintahan Desa Berampu. Diketahui secara jelas bahwa Bendahara Desa diduga berulang kali menerapkan pola kerja yang merugikan keuangan daerah, yaitu “gali lubang tutup lubang”.
Dalam praktik ini, kekurangan dana atau selisih yang terjadi pada satu pos anggaran sengaja ditutupi dengan cara menarik atau memindahkan dana dari pos lain, menggunakan aliran anggaran baru untuk menambal kekurangan lama, serta memutarbalikkan pencatatan keuangan seolah‑olah semua transaksi berjalan lancar dan seimbang. Sikap ini sama artinya dengan memainkan uang rakyat seolah‑olah merupakan dana milik pribadi atau kelompok pengelola semata.
Pola seperti ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan tanda bahwa pengelolaan keuangan desa tidak berlandaskan prinsip tertib, taat aturan, maupun akuntabel, dan berpotensi besar menyembunyikan kerugian negara yang terus menumpuk serta sulit dilacak jejaknya.

– DAFTAR OBJEK YANG DIMINTA PEMERIKSAAN KHUSUS DAN MENDALAM:
Usahatani Tomat: Rp 99.155.000
Peternakan Ayam: Rp 202.474.000
Budidaya Ikan: Rp 114.216.000
Budidaya Cabai: Rp 110.115.000
Penyertaan modal kepada BUMDes selama periode 2023 hingga 2025
Mekanisme pencatatan, penerimaan, dan pengeluaran dana yang dikelola langsung oleh Bendahara Desa.

– CATATAN PENTING MENGENAI SIKAP PEMERINTAH DESA:
Sejak awal penelusuran, Pemerintah Desa Berampu terbukti tidak memberikan jawaban maupun tanggapan apa pun terhadap surat konfirmasi resmi yang kami ajukan berkali‑kali. Sikap tidak kooperatif dan menutup diri ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal‑hal krusial yang sengaja disembunyikan agar tidak diketahui publik maupun aparat pengawas.

– DASAR HUKUM YANG DIJADIKAN PEGANGAN:

1. Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

2. Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

DUGAAN PELANGGARAN TEKNIS & KETERBUKAAN INFORMASI MUNCUL DALAM PROGRAM RJIT KELURAHAN KASEMEN

BAGIAN II: PENEGASAN TEGAS KEPADA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DAIRI / SIDIKALANG

Kami menegaskan secara terukur, jelas, dan tidak dapat ditawar lagi: dalam menangani laporan lengkap ini yang kini mencakup dugaan praktik “gali lubang tutup lubang”, prinsip keterbukaan informasi publik wajib menjadi landasan utama, pegangan yang konsisten, serta cermin nyata akuntabilitas penegak hukum.

Berdasarkan fakta yang ada saat ini: dokumen pendukung pengelolaan keuangan belum lengkap diserahkan, pemeriksaan baru menyentuh lingkaran luar saja, pengurus BUMDes belum dipanggil sama sekali, dan langkah yang diambil masih sekadar “melihat‑melihat” tanpa tindakan penegasan yang tegas — maka keterbukaan bukan sekadar hal yang baik dilakukan, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak dan wajib dipenuhi.

Masyarakat selaku pemilik hak atas uang negara berhak mendapatkan laporan berkala, rinci, dan jelas mengenai hal‑hal berikut:

– ALUR DAN JADWAL PEMERIKSAAN: Tahapan kerja yang ditetapkan, dasar hukum yang dipegang teguh, jadwal pasti pelengkapan seluruh berkas, pemanggilan dan pemeriksaan seluruh pihak terkait — mulai dari Kepala Desa, Bendahara Desa, hingga pengurus BUMDes — serta bentuk dan jadwal koordinasi terpadu dengan Inspektorat Kabupaten dan instansi pengawas lain;

SPIRIT REVOLUSI SOROT DUGAAN KAFE REMANG-REMANG DI PAKPAK BARAT, DESAK PEMERINTAH DAN APARAT BERTINDAK

– HAMBATAN DAN UPAYA PENYELESAIAN: Kendala apa saja yang menghambat kelancaran proses, termasuk penolakan atau ketidaksediaan pihak desa memberikan data, serta langkah konkret dan terukur yang diambil untuk mengatasinya demi memastikan tidak ada celah yang digunakan untuk merapikan jejak atau menutupi kesalahan;

– PERKEMBANGAN RIIL PENELUSURAN: Penjelasan yang jauh lebih mendalam daripada sekadar kalimat standar “masih berproses” atau “masih tahap awal”. Publik berhak mengetahui apa yang sudah ditemukan, bagian mana yang sedang diperiksa secara mendalam, serta rencana kerja selanjutnya secara bertahap dan terbuka, khususnya terkait dugaan pola penambalan dana yang dilakukan bendahara;

– PRINSIP KEADILAN DAN KESAMAAN: Pastikan tidak ada satu pun pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan, tidak ada dokumen atau data yang sengaja ditahan, disembunyikan, atau diubah isinya, serta tidak ada penjelasan yang disampaikan secara sepotong‑sepotong demi kepentingan pihak tertentu atau untuk meringankan dugaan yang ada.

Kunjungan Kerja Hj. Sri Rahayu Aguatina, SH. Anggota DPRD JABAR Dapil Karawang-Purwakarta 

PERINGATAN TEGAS DARI SPIRIT REVOLUSI:
Keterbukaan yang sejati bukan hanya sekadar memberi kabar saat hasil akhir sudah keluar — melainkan menyampaikan kenyataan yang jujur, teratur, dan lengkap mulai dari saat laporan diterima, saat penelusuran dimulai, hingga saat kesimpulan diambil dan keputusan hukum dijatuhkan. Menutup akses informasi, menjawab dengan kalimat yang samar, atau membiarkan proses berjalan dalam ketidakjelasan hanya akan menimbulkan kecurigaan yang lebih besar: apakah ada hal yang sengaja ingin disembunyikan? Apakah ada upaya perlindungan kepada pihak yang terlibat? Apakah penanganan laporan masyarakat ini benar‑benar ditangani dengan sungguh‑sungguh atau sekadar dijalankan sebagai seremonial belaka?

Spirit Revolusi menuntut Kejaksaan Negeri Dairi menjadikan keterbukaan sebagai budaya kerja yang nyata dan tertanam, bukan sekadar tulisan di atas kertas atau janji yang tidak ditepati. Kami akan terus memantau jalannya proses ini secara ketat dan mendalam — mulai hari ini hingga hari Rabu dan seterusnya — sampai seluruh dokumen lengkap diserahkan, semua pihak terkait diperiksa, jejak aliran dana ditelusuri tuntas, dan fakta utuh terungkap ke hadapan publik.

Prinsip kami tetap teguh dan tidak tergoyahkan: Kepercayaan rakyat hanya bisa tumbuh subur di bawah cahaya keterbukaan, bukan di ruang yang tertutup dan gelap.

Pewarta : Jembri Padang.

Related Articles

Back to top button