Uncategorized

SPIRIT REVOLUSI SOROT DUGAAN KAFE REMANG-REMANG DI PAKPAK BARAT, DESAK PEMERINTAH DAN APARAT BERTINDAK

Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BARAT – Tim liputan Spirit Revolusi menemukan adanya sebuah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi sebagai kafe remang-remang di Dusun Bulu Didi, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Barat, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, tempat tersebut disebut-sebut oleh sejumlah warga sebagai lokasi hiburan malam yang masih beroperasi. Keberadaannya pun menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DESA BINTANG JAWAB, DESA HUTA RAKYAT DIAM: PUBLIK BERTANYA 

Menyikapi kondisi tersebut, Spirit Revolusi meminta Pemerintah Kabupaten Pakpak Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan lokasi tersebut dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

BACA : PELEPASAN R.A NURAIDA ANGKATAN KE‑V: BANGUN GENERASI BERLANDASKAN KETUHANAN 

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Spirit Revolusi.

Spirit Revolusi menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah potensi munculnya aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai keberadaan dan legalitas tempat tersebut.

(Ka. Biro Pakpak Bharat)

Related Articles

Back to top button