Uncategorized

BPK Bongkar Dugaan Praktik Pinjam Bendera dan Fee 5 Persen dalam Pengelolaan Dana BOSP Kabupaten Tangerang; Kelebihan Pembayaran Rp553,7 Juta Jadi Sorotan

Transparansi Tanpa Tawar

TANGERANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.

BACA : Bupati Samaun Dahlan Tuai Apresiasi atas Lompatan Besar RSUD Fakfak, Guru Besar Sebut Kemajuan Rumah Sakit Sangat Luar Biasa

BPK mencatat realisasi belanja Dana BOSP Kabupaten Tangerang mencapai Rp354,45 miliar atau 99,88 persen dari anggaran sebesar Rp354,85 miliar. Namun, di balik tingginya tingkat penyerapan anggaran tersebut, auditor menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana pada sejumlah sekolah.

Hasil uji petik terhadap 10 satuan pendidikan—terdiri atas dua SD Negeri dan delapan SMP Negeri—menunjukkan masih adanya belanja yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan paling mencolok adalah adanya praktik pembelian melalui metode pinjam nama perusahaan (CV/PT) dengan pemberian fee sebesar 4 hingga 5 persen dari nilai transaksi kepada penyedia. Menurut LHP BPK, dana dari selisih transaksi tersebut dikelola oleh Kepala Sekolah, Bendahara Dana BOS, dan/atau Operator Sekolah, sementara pencatatannya tidak dilakukan secara memadai.

BACA : “NAIK KELAS” HARUS MENIRU ORANG LAIN? BUPATI DAIRI DIDUGA BELUM PAHAM KEWAJIBAN KETERBUKAAN 

BPK juga mengungkap bahwa Kepala Sekolah, Bendahara Dana BOS, Operator Sekolah, bahkan pihak penyedia mengakui adanya pembagian keuntungan dari penyedia kepada sekolah sebesar 3 hingga 5,35 persen dari nilai transaksi.

Akibat praktik tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp553.767.585,75.

Selain itu, auditor menemukan belanja yang bersumber dari dana pengembalian akibat penggunaan metode pinjam nama perusahaan tidak didukung bukti yang dapat diyakini kewajarannya dengan nilai mencapai Rp1.038.161.827,12.

Temuan lain menunjukkan adanya pembelian melalui aplikasi SIPLah yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. BPK menemukan perbedaan waktu transaksi, kuantitas, kualitas hingga nilai barang yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, sebagian dana disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat dianggarkan melalui Dana BOS, namun pihak sekolah tidak mampu menunjukkan nota maupun bukti transaksi yang sah.

Dalam aspek penganggaran, BPK juga menemukan realisasi belanja modal peralatan dan mesin mencapai Rp75,65 miliar, melebihi pagu anggaran sebesar Rp66,14 miliar. Dengan demikian terdapat selisih belanja yang belum dianggarkan dalam APBD sebesar Rp9.504.622.572.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
  • Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Auditor juga menilai lemahnya pengendalian internal menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai penyimpangan tersebut. BPK menyebut Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Operator BOS hingga fungsi pengawasan Inspektorat belum menjalankan pengendalian secara optimal.

Sepuluh sekolah yang menjadi objek temuan BPK meliputi:

  • SDN Cikupa 3;
  • SDN Kedaung Barat 4;
  • SMPN 1 Cikupa;
  • SMPN 2 Cikupa;
  • SMPN 1 Sepatan;
  • SMPN 2 Solear;
  • SMPN 5 Cikupa;
  • SMPN 1 Pagedangan;
  • SMPN 1 Panongan; dan
  • SMPN 2 Panongan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memperkuat pengendalian, meminta pihak-pihak terkait mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp553,77 juta ke kas daerah, serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Dana BOSP pada sekolah-sekolah yang menjadi objek temuan.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Temuan BPK merupakan hasil audit yang menjadi dasar rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah. Temuan tersebut belum merupakan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana, sehingga setiap dugaan pelanggaran tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah dan memerlukan proses hukum lebih lanjut apabila ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button