Menyambung Hidup dengan Angin: Cara PT Nusa Bunga Memecat Buruh dan Menyandera Pesangon di Bank
Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai, NTT. Spirit Revolusi.id – Ada persoalan serius yang patut mendapat perhatian dalam tata kelola ketenagakerjaan di objek vital nasional sektor ketenagalistrikan di Nusa Tenggara Timur (NTT). PT Nusa Bunga, perusahaan penyedia jasa pengamanan (outsourcing) yang dipercaya menjaga aset-aset strategis negara, diduga menjalankan praktik ketenagakerjaan yang dipersoalkan oleh para pekerjanya.
Sejumlah dugaan mengemuka, mulai dari perubahan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak, pemberhentian buruh tanpa mekanisme yang dipersoalkan pekerja, hingga penempatan hak pesangon melalui skema Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang membuat dana tersebut tidak dapat langsung dimanfaatkan ketika pekerja kehilangan mata pencaharian.
Yang menjadi sorotan bukan hanya substansi persoalan tersebut, melainkan juga pola penyelesaiannya. Ketika keluhan pekerja tidak membuahkan hasil, perusahaan tetap pada pendiriannya. Namun, setelah muncul aksi pemblokiran Gardu Induk Bahong yang mengganggu operasional objek vital nasional, sikap perusahaan berubah dan salah seorang pekerja dipanggil kembali untuk bekerja.
Anarki yang Berbuah Manis, Kepatuhan yang Berujung Tendangan
Perbedaan perlakuan itu tergambar dari dua kasus yang dialami pekerja PT Nusa Bunga.
Jehezkial Novryan Nenohaifeto, satpam yang bertugas di Gardu Induk (GI) Ulumbu, diberhentikan dengan alasan “mangkir” dan “kontrak habis”. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) maupun pemberitahuan tertulis sebelum hubungan kerjanya berakhir.
Di sisi lain, Marselinus Paini yang bertugas di Gardu Induk Bahong juga sempat diberhentikan. Namun, setelah terjadi aksi pemblokiran gardu induk dan dilakukan mediasi, perusahaan kembali mempekerjakannya.
Perbedaan penanganan terhadap dua kasus yang memiliki kemiripan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan perusahaan dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan. Publik pun dapat menilai sendiri apakah penyelesaian persoalan baru dilakukan ketika operasional objek vital nasional terganggu.
Akal-Akalan Degradasi Status dan Cuci Tangan ke PLN
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Juli 2026, Direktur Utama PT Nusa Bunga, Yohanes B. Gedu, membantah adanya PHK. Menurutnya, hubungan kerja Jehezkial hanya berakhir karena kontrak tahunan tidak diperpanjang.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan lain. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, Jehezkial tercatat bekerja sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2025 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Setelah itu, statusnya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk periode 2025–2026.
Ketika dimintai penjelasan mengenai dasar perubahan status dari PKWTT menjadi PKWT, Yohanes menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti klausul kontrak dengan pihak pengguna jasa (user), yakni PLN.
“Kebetulan kontrak yang baru berubah ke PKWT, kita mengikuti klausul kontrak dengan user per tahun,” ujar Yohanes.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum perubahan status hubungan kerja tersebut, mengingat hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pada prinsipnya merupakan tanggung jawab pemberi kerja.
Tragedi Pesangon Gaib: Dikunci Bank Sampai Rambut Memutih
Persoalan lain yang dipersoalkan pekerja adalah mekanisme pembayaran pesangon.
Yohanes menyatakan bahwa hak pesangon dan uang penghargaan masa kerja selama lima tahun telah ditempatkan melalui rekening Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Simponi di Bank BNI.
Namun, menurut pekerja, dana tersebut tidak dapat dicairkan saat hubungan kerja berakhir dan baru bisa diakses ketika peserta memasuki usia pensiun. Akibatnya, pekerja yang kehilangan pekerjaan mengaku tidak memperoleh manfaat langsung dari dana yang disebut sebagai pemenuhan hak tersebut.
Ketika ditanya mengenai besaran nominal pesangon yang telah disetorkan, Yohanes tidak menjelaskan nilai yang dimaksud.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penempatan dana dalam DPLK telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, atau justru menghambat pekerja memperoleh haknya pada saat paling dibutuhkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas demi memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
(Kaperwil NTT / Afred Ten)




