NEWS

Keluhan Orang Tua Siswa Soal Uang Baju Rp500 Ribu di SMKN 1 Lembor Selatan, Pihak Sekolah: Itu Baju Jurusan, Bukan Seragam Nasional

Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai Barat, NTT. Spirit Revolusi.id- Kebijakan pembayaran uang baju jurusan bagi peserta didik baru di SMK Negeri 1 Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, sebesar sekitar Rp500 ribu pada Tahun Ajaran 2026 menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa.

Mereka mempertanyakan besaran biaya tersebut dan berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian harga, mekanisme pengadaan, serta dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada peserta didik baru.

BACA : Rakyat Antre BBM, Negara Menagih Pajak: Pergub NTT Picu Polemik, Di Mana Batas Kewenangan Daerah? 

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Lembor Selatan, Yohanes Sumio menjelaskan bahwa biaya yang dimaksud bukan untuk seragam nasional maupun seragam Pramuka, melainkan pakaian jurusan yang digunakan sesuai kompetensi keahlian masing-masing.

“Saya berada di Kupang kk, dalam rangka rekonsiliasi. Bukan kami jual baju seragam dan Pramuka, itu baju jurusan. Nanti ada guru yang menjelaskan,” Ujarnya saat dikonfirmasi

Penjelasan juga disampaikan oleh salah seorang guru, Sil. Menurutnya, biaya pakaian jurusan pada tahun-tahun sebelumnya berkisar Rp 400 ribu lebih. Sementara untuk Tahun Ajaran 2026, rapat bersama komite sekolah belum dilaksanakan sehingga pihaknya belum dapat menjelaskan rincian biaya secara menyeluruh.

“Untuk uang baju sebelumnya Rp400 ribu lebih. Untuk tahun 2026 ini kami belum adakan rapat komite. Kemudian untuk perincian bajunya kami juga kurang tahu, maunya ada bendahara karena semua itu bendahara yang tahu. Untuk bajunya setiap tahun semakin naik harganya tergantung kualitas baju. Bukan hanya itu, uang sekolah juga kami harus melalui rapat ketua komite dengan orang tua/wali siswa. Kami hanya mendengar saja,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia SPMB SMKN 1 Lembor Selatan, Tince, mengatakan sekolah hanya memfasilitasi penerimaan pakaian jurusan.

“Kita terima bajunya di sekolah, kita hanya fasilitasi saja. Kalau dulu beberapa tahun yang lalu kita pakai penjahit di wilayah sini (Wae Mege) . Penjahitnya sendiri yang datang langsung untuk mengukur dan orang tua juga tahu harga bajunya berapa,” ungkapnya.

Selain biaya pakaian jurusan, masyarakat juga menyoroti informasi mengenai iuran sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2025 besaran SPP di SMKN 1 Lembor Selatan mencapai Rp100 ribu per bulan atau sekitar Rp1,2 juta per tahun.

Persoalan ini juga memunculkan perhatian terhadap ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai mekanisme pengadaan pakaian di sekolah negeri perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan kesepakatan bersama, serta tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban membeli melalui pihak tertentu.

BACA : Kebakaran Lahan 3 Hektar di Kelurahan Kasemen, Damkar dan BPBD Masih Upayakan Pemadaman 

Masyarakat berharap pihak sekolah dapat menyampaikan rincian biaya secara terbuka dan menjelaskan mekanisme pengadaan pakaian jurusan kepada seluruh orang tua siswa. Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan serta melakukan pembinaan apabila diperlukan, sehingga setiap kebijakan pembiayaan di lingkungan sekolah negeri tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Lembor Selatan telah memberikan penjelasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya pakaian jurusan, bukan biaya seragam nasional maupun seragam Pramuka. Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan tambahan dari pihak sekolah, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(KAPERWIL NTT / Alfred Ten)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button