NEWSUncategorized

TA 2024 Angaran Perjalanan Dinas KPU Karawang Rp26.234.534.964.permohon informasi belum menyentuh subtansi.

Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG – Berdasarkan Laporan Operasional KPU Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 (Audited) yang diperoleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara dari KPU Kabupaten Karawang melalui mekanisme permohonan informasi publik, realisasi beban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp5.019.131.921, sedangkan Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp26.234.534.964.

BACA : PEMERINTAH DESA KARING RESMI DILAPORKAN KE POLRES DAIRI: DUGAAN “KEJAHATAN TERHADAP PERS 

Dokumen tersebut merupakan jawaban atas permohonan informasi publik tahap pertama yang diajukan Spirit Revolusi kepada KPU Kabupaten Karawang. Setelah dokumen diterima, Spirit Revolusi mempelajari isi laporan tersebut dan kemudian mengajukan permohonan informasi publik lanjutan untuk memperoleh dokumen yang lebih rinci mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Permohonan informasi lanjutan tersebut meliputi salinan DIPA, RKA-K/L, dokumen revisi anggaran, rincian realisasi belanja perjalanan dinas, rekapitulasi penggunaan anggaran, daftar kegiatan yang menggunakan anggaran perjalanan dinas, hingga dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perjalanan Dinas (SPD), rincian biaya perjalanan dinas, laporan hasil perjalanan dinas, serta rekapitulasi dokumen pertanggungjawaban.

Atas permohonan tersebut, KPU Kabupaten Karawang memberikan jawaban melalui Surat Nomor 225/TU.01.2/3215/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dengan menyampaikan bahwa dokumen dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.

BACA : “Pers Jangan Dibungkam”: Direktur Spirit Revolusi Tegaskan Laporan ke Polres Dairi Demi Menegakkan Hak Publik atas Informasi 

Namun, tautan tersebut tidak dapat diakses sehingga Spirit Revolusi mengajukan surat keberatan Nomor 00210/SPR/DRTR/PIP/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Karawang membalas surat keberatan tersebut melalui Surat Nomor 267/TU.01.2/3215/2026 tertanggal 17 Juli 2026, yang berisi permohonan maaf atas kendala akses tautan sekaligus memberikan tautan baru untuk mengunduh dokumen informasi publik.

Setelah dokumen berhasil diakses dan dipelajari, Spirit Revolusi menilai jawaban yang diberikan KPU Kabupaten Karawang belum menjawab substansi permohonan informasi, khususnya terkait dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dimohonkan.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button