KEPALA SMP PGRI 2 SUBANG BELUM DITEMUI, PELAKSANAAN REVITALISASI 2026 DIPERTANYAKAN
Spirit Revolusi Soroti Mekanisme Pengerjaan, Penggunaan APD, dan Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga

SUBANG — SPIRITREVOLUSI.ID — Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP PGRI 2 Subang, yang beralamat di Jalan D. Kertawigenda No. 33, Gang Pelabuan, Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, menjadi perhatian awak media setelah ditemukan sejumlah hal di lapangan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Untuk pelaksanaan tahun 2026, pemerintah menargetkan revitalisasi satuan pendidikan dalam jumlah besar dan mendorong pelaksanaannya melalui mekanisme yang melibatkan satuan pendidikan serta masyarakat.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, awak media Spirit Revolusi mendatangi SMP PGRI 2 Subang untuk melakukan pengecekan kondisi pelaksanaan revitalisasi sekaligus meminta konfirmasi kepada kepala sekolah.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan salah seorang guru, kepala sekolah saat itu sedang berada di luar sekolah sehingga awak media belum dapat melakukan konfirmasi secara langsung.
BACA : LEGALITAS DIPERTANYAKAN, PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN KPKM-RI MINTA DATA BOSP DI PAKPAK BHARAT
Tidak berhenti di situ, pada Rabu, 12 Agustus 2026, awak media Spirit Revolusi bersama Kabiro Subang kembali mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi.
Namun, kepala SMP PGRI 2 Subang kembali belum dapat ditemui.
Mekanisme Swakelola Jadi Sorotan
Salah satu hal yang menjadi perhatian Spirit Revolusi adalah mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola mengatur bahwa pengadaan melalui swakelola mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima hasil pekerjaan. Dalam mekanisme tersebut juga dikenal tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas dengan tugas masing-masing.
Sementara itu, Kemendikdasmen dalam keterangannya mengenai program Revitalisasi Satuan Pendidikan menyebut bahwa program tersebut dilaksanakan dengan pola swakelola, dengan keterlibatan satuan pendidikan dan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengadaan.
Karena itu, Spirit Revolusi mempertanyakan apakah pelaksanaan revitalisasi di SMP PGRI 2 Subang telah dilaksanakan sesuai mekanisme, struktur pelaksana, serta ketentuan teknis yang berlaku untuk program tersebut.
Pertanyaan tersebut semakin penting setelah awak media menemukan adanya aktivitas pekerja di lokasi yang diduga melibatkan pihak di luar unsur pelaksana yang seharusnya.
Namun demikian, Spirit Revolusi belum menyimpulkan bahwa keterlibatan pihak ketiga tersebut merupakan pelanggaran, karena diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan, struktur Tim Pembangunan Persiapan Satuan Pendidikan (P2SP), perjanjian kerja sama, serta petunjuk teknis program revitalisasi yang berlaku.
Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD
Selain persoalan mekanisme pengerjaan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.
Dari hasil pemantauan lapangan, awak media melihat adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, terutama mengenai standar keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan selama proses revitalisasi berlangsung.
Keselamatan pekerja tidak semestinya diabaikan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Ada sejumlah pertanyaan yang hendak dikonfirmasi Spirit Revolusi kepada pihak SMP PGRI 2 Subang.
Di antaranya mengenai:
- mekanisme pelaksanaan revitalisasi Tahun 2026;
- struktur dan pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan;
- dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan;
- keterlibatan tenaga kerja atau pihak lain dalam pengerjaan;
- penerapan standar keselamatan kerja dan penggunaan APD;
- pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan;
- serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan petunjuk teknis program revitalisasi.
Namun hingga kunjungan kedua pada 12 Agustus 2026, kepala sekolah belum dapat ditemui oleh awak media Spirit Revolusi bersama Kabiro Subang.
Spirit Revolusi menegaskan bahwa konfirmasi tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai pelaksanaan program yang menggunakan dukungan anggaran pemerintah.
BACA : JANGAN MEMAINKAN PUTUSAN: DUA LEMBAR ADALAH PENGKHIANATAN ATAS KEPUTUSAN KIP
Menunggu Penjelasan Pihak Sekolah
Spirit Revolusi memberikan ruang kepada Kepala SMP PGRI 2 Subang dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai seluruh temuan dan pertanyaan yang muncul dalam pemberitaan ini.
Apabila pihak sekolah dapat menunjukkan dokumen, penjelasan teknis, atau bukti bahwa seluruh proses revitalisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Spirit Revolusi siap memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebab, program revitalisasi sekolah bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran, transparansi pelaksanaan, kualitas pekerjaan, serta keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Spirit Revolusi bersama Kabiro Subang belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari Kepala SMP PGRI 2 Subang terkait pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
PEWARTA: Enjang / Odang Hermawan




