NEWS

Spirit Revolusi Minta Klarifikasi Mekanisme Penerbitan Sertipikat ke Kantor Pertanahan Dairi

Surat Resmi Sudah Diterima 01 Oktober 2026

DAIRI — SPIRITREVOLUSI.ID — Proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 167, Seri AAW025355, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, diduga kuat belum mengikuti ketentuan perundang-undangan. Sejumlah dokumen yang diteliti menunjukkan kekurangan, ketidaksesuaian, dan pelanggaran prosedur, sehingga dinilai cacat administrasi sejak awal. PT. Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan resmi guna memperoleh penjelasan terkait hal tersebut.

Daftar isian tertanggal 23 Februari 2022 dibuat lebih awal, sementara peta bidang baru diselesaikan pada 18 Maret 2022. Bagaimana data administrasi dapat diisi sebelum peta dasar dibuat? Hal ini bertentangan dengan logika serta prosedur pendaftaran tanah yang berlaku.

Luas tanah seluas 110 meter persegi yang tercantum dalam Surat Ukur tidak termuat dalam peta bidang maupun sertipikat. Kolom nama pemilik pada halaman depan sertipikat dibiarkan kosong. Nama pemilik tanah yang berbatasan sama sekali tidak tercantum dalam Surat Ukur. Tercatat dua nomor peta bidang yang berbeda, yaitu 01528 dan 01529, tanpa kejelasan mana yang menjadi dasar sah penerbitan. Lembar pengesahan, ukuran panjang sisi, serta nomor rujukan antar dokumen banyak yang tidak terisi.

BACA : SURAT 005/223 PEMDES LAE HOLE DIPERTANYAKAN, DPMD DAN INSPEKTORAT TAK TERIMA, CAMAT MENGAKU TERIMA

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 mengenai tujuan kepastian hukum tidak terpenuhi. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 17, 33, dan 34 mewajibkan peta bidang memuat batas, panjang sisi, dan luas tanah, serta keseluruhan data harus lengkap sebelum sertipikat diterbitkan — ketentuan ini tidak dipatuhi. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 11 menyatakan Surat Ukur wajib memuat batas, luas, serta nama pemilik tanah yang berbatasan — bagian ini tidak terisi. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 3 mewajibkan nama pemegang hak tercantum secara jelas pada halaman depan — kolom tersebut dibiarkan kosong. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 18 mengatur bahwa apabila berkas belum lengkap, penerbitan wajib ditangguhkan — justru dokumen diterbitkan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 84 mewajibkan nomor identifikasi bidang tanah bersifat konsisten di seluruh berkas — dalam hal ini muncul berbagai nomor yang berbeda.

PT. Spirit Revolusi Media Nusantara melalui Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara, Insan Banurea, mengajukan surat bernomor 0064/JRN/SPRDTR/PKKL/BPN/10/2026 bertanggal 01 Oktober 2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi c.q. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Surat diterima secara resmi pada Kamis, 01 Oktober 2026 oleh R.A. Simarmata di Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi.

Spirit Revolusi menegaskan: kami tidak mempertanyakan hal-hal di luar lingkup prosedur. Melalui isu yang dinilai perlu mendapat penjelasan, kami meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Kabupaten Dairi mengenai mekanisme yang ditempuh dalam penerbitan sertipikat tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, permohonan ini ditujukan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang menerbitkannya.

Fokus permohonan tertuju sepenuhnya pada mekanisme dan tata cara penerbitan. Berikut hal-hal yang dikonfirmasi:

1. Sesuai prosedur yang berlaku, langkah mana yang didahulukan sebelum sertipikat diterbitkan — apakah pengukuran dilaksanakan terlebih dahulu atau pendaftaran? Mohon dijelaskan urutan tahapannya.

2. Metode pendaftaran tanah apa yang ditempuh — apakah secara Sistematik atau Sporadik? Keputusan atau surat penunjukan mana yang menjadi dasar pelaksanaannya?

3. Tahapan pemeriksaan apa saja yang wajib dilalui secara berurutan sebelum sertipikat diterbitkan — mulai dari penerimaan berkas, verifikasi, pengukuran, pengumuman, hingga dokumen siap ditandatangani?

4. Siapa petugas dan pejabat yang bertanggung jawab memeriksa, memverifikasi, serta menyetujui di setiap tahapan tersebut? Bagian mana yang bertanggung jawab atas setiap prosesnya?

5. Apakah terdapat ketentuan yang mewajibkan kelengkapan seluruh dokumen pendukung sebelum sertipikat dicetak? Pasal atau aturan mana yang mengatur hal tersebut?

6. Bagaimana prosedur yang berlaku apabila dokumen pendukung belum lengkap saat proses berlangsung — apakah tetap dilanjutkan atau ditunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi?

7. Setelah proses selesai, di bagian mana keseluruhan dokumen disimpan dan diarsipkan? Apakah terdapat satu nomor berkas tunggal yang menyatukan seluruh dokumen pendukung per sertipikat?

8. Apakah terdapat perbedaan tata cara penerbitan dokumen elektronik dibandingkan dokumen konvensional? Aturan mana yang diterapkan untuk sertipikat ini?

Dokumen pendukung yang diminta diserahkan meliputi surat permohonan atau keputusan penetapan lokasi, berita acara pengukuran, penetapan batas dan pemeriksaan, bukti pengumuman serta jangka waktu keberatan, laporan hasil pemeriksaan petugas beserta rekomendasi pejabat, keputusan pemberian hak, kronologi lengkap proses sejak awal hingga sertipikat diterbitkan, serta nama petugas dan pejabat yang bertanggung jawab di setiap tahapan.

BACA : MEMPERINGATI TRAGEDI 30 SEPTEMBER 1965 

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jawaban, klarifikasi, serta penyerahan dokumen dimohon paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.

Apabila belum dipenuhi atau belum ada tanggapan yang memadai, Direktur Utama PT. Spirit Revolusi Media Nusantara akan mengajukan permohonan informasi publik tersendiri yang juga mencakup dokumen anggaran serta rincian biaya yang berkaitan dengan kegiatan pertanahan di lokasi tersebut.

“Tujuan kami adalah konfirmasi, klarifikasi, dan penelitian independen agar pemberitaan yang disajikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan berbasis data,” ujar Insan Banurea.

Penerbitan ini dinilai mengandung cacat administrasi yang dapat dijadikan dasar pembatalan apabila diajukan ke jalur hukum. Masyarakat berhak mengetahui mengapa dokumen yang belum memenuhi syarat telah diterbitkan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi.

(TIM)

Related Articles

Back to top button