NEWS

Spirit Revolusi Ajukan Eksekusi ke PTUN Medan, Putusan KIP Belum Dilaksanakan Secara Penuh

Transparansi tanpa tawar

MEDAN, 14 Oktober 2026 — PT. Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Provinsi Sumatera Utara. Langkah hukum ini ditempuh karena Pemerintah Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, dinilai belum melaksanakan secara penuh Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nomor Surat Permohonan Eksekusi: 00327/SPR-DRTR/PTUN/X/2026, tertanggal 12 Oktober 2026. Nomor Putusan Komisi Informasi Publik Sumatera Utara: 15/PTS/KIP-SU/VI/2026. Pemohon adalah PT. Spirit Revolusi Media Nusantara, dan Termohon adalah Pemerintah Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.

BACA : Berkas Diserahkan, Persoalan Belum Selesai? Spirit Revolusi Siapkan Eksekusi Putusan Desa Perjaga 

Permohonan ini diajukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Eksekusi Putusan Komisi Informasi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara telah mengabulkan sebagian permohonan informasi Spirit Revolusi, dan mewajibkan Pemerintah Desa Perjaga menyerahkan dokumen pengelolaan keuangan desa yang diminta. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat. Pada 27 Juli 2026, Termohon telah menyerahkan sebagian dokumen. Namun setelah diperiksa dan diverifikasi, ditemukan bahwa penyerahan tersebut belum lengkap dan belum sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam amar putusan. Sebagian dokumen belum diserahkan sama sekali, sementara dokumen yang sudah diserahkan pun belum memenuhi kelengkapan yang dimaksud dalam putusan.

Sebelum mengajukan eksekusi, Pemohon telah menempuh upaya damai: mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan dokumen, serta memberikan waktu yang cukup bagi Termohon untuk melengkapi kekurangan tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, dokumen belum dilengkapi.

Dalam permohonan eksekusi yang diajukan, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara memohon kepada Pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan eksekusi ini, menyatakan bahwa Pemerintah Desa Perjaga belum melaksanakan Putusan Komisi Informasi Publik Sumatera Utara secara penuh, memeriksa dan mencocokkan dokumen yang telah diserahkan dengan kewajiban dalam amar putusan, memerintahkan Pemerintah Desa Perjaga untuk menyerahkan dokumen yang belum lengkap dan belum diserahkan sesuai ketentuan putusan, serta menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon menegaskan permohonan ini bukan memperluas amar putusan, melainkan memastikan putusan yang sudah sah dan berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara tepat dan utuh.

“Permohonan eksekusi ini diajukan semata-mata demi kepastian hukum. Putusan sudah ada, sudah mengikat, sudah berkekuatan hukum tetap. Kewajiban menyerahkan dokumen anggaran rakyat tidak boleh ditunda-tunda, apalagi dipilih-pilih mana yang diserahkan. Dokumen anggaran desa adalah informasi publik, rakyat berhak tahu,” ungkap Direktur PT. Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang.

Pewarta: Insan Banurea
PT. Spirit Revolusi Media Nusantara
14 Oktober 2026

Related Articles

Back to top button