Uncategorized

Ketidakhadiran Kejaksaan Dairi Menguji Etika Keterbukaan Negara

Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumut tetap digelar meski Termohon tak hadir, memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen badan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Medan — Di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, hukum berjalan tepat waktu. Namun tidak semua pihak memilih hadir. Di sanalah ironi keterbukaan kembali dipertontonkan.

Sidang sengketa informasi publik yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara terhadap Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi resmi digelar Rabu (28/1/2026), sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut). Perkara ini tercatat dengan Nomor Register 04/KIP-SU/S/I/2026, dan memasuki tahap pemeriksaan awal.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dedi Ardiansyah, S.Sos, dengan M. Syafii Sitorus, S.H., M.H. sebagai anggota majelis. Agenda berjalan sebagaimana mestinya kecuali satu hal yang paling menentukan: ketiadaan Termohon.

Alih-alih hadir menjelaskan sikapnya, Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi tidak menghadiri persidangan, tanpa keterangan resmi maupun alasan yang disampaikan kepada majelis. Ketidakhadiran ini bukan sekadar kursi kosong, melainkan sinyal serius dalam perkara keterbukaan informasi publik.

ketidakhadiran Termohon dapat berimplikasi yuridis. Peraturan Komisi Informasi memberi kewenangan kepada majelis untuk melanjutkan proses pemeriksaan, bahkan menjadikan sikap absen sebagai indikasi tidak digunakannya hak Termohon untuk membela diri. Diam, dalam konteks ini, bukan netral—ia bisa dibaca sebagai sikap.

Kronologi: Dari Surat ke Sengketa

Sengketa ini berakar pada permohonan informasi publik yang diajukan Redaksi Spirit Revolusi pada 4 November 2025, melalui Surat Nomor 0017/SPR/DRTR/PIP/X/2025. Permohonan tersebut ditujukan kepada PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi, sebagai bagian dari kerja jurnalistik dan hak publik untuk tahu.

Karena tidak memperoleh jawaban yang substansial, Pemohon mengajukan Surat Keberatan pada 24 November 2025, dengan Nomor 0031/SPR/DRTR/KBR/XI/2025, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi selaku Atasan PPID.

Dua surat jawaban akhirnya diterima pada 1 Desember 2025, masing-masing bernomor B-2678/L.2.20/Dip.4/11/2025 dan B-2679/L.2.20/Dip.4/11/2025. Namun menurut Pemohon, jawaban tersebut tidak menyentuh substansi informasi yang dimohonkan, sehingga dipandang sebagai penolakan yang dibungkus prosedur.

Atas dasar itu, gugatan sengketa informasi publik resmi diajukan ke KI Sumut melalui Permohonan Nomor 0084/SPR-DRTR/GPIP/XII/2025.

Menanggapi ketidakhadiran Termohon, Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, sikap tersebut mencederai semangat keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi penegak hukum.

“Kami tidak menggugat institusi, kami menggugat sikap. Kejaksaan adalah elemen penting negara yang memahami hukum dan regulasi. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas dalam forum resmi negara justru menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap keterbukaan informasi,” ujar Marojak.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan formalitas administratif, melainkan bagian dari etika penyelenggaraan kekuasaan. Ketika badan publik memilih tidak hadir, publik berhak menilai sendiri maknanya.

Sidang ini bukan semata tentang dokumen dan surat-menyurat. Ia adalah cermin relasi antara negara dan warga, antara kekuasaan dan akuntabilitas. Di hadapan Komisi Informasi, hukum memberi ruang untuk bicara—namun ruang itu menjadi hampa ketika salah satu pihak memilih diam.

Dalam perkara ini, hukum hadir tepat waktu. Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah keterbukaan juga akan datang tepat waktu, atau kembali absen seperti hari ini?

 

Redaksi

Related Articles

Back to top button