Pintu Keadilan yang Terkunci: Dugaan Makelar dan Pungli di Pengadilan Agama Tigaraksa
Transparansi Tanpa Tawar

Tangerang — “Di balik spanduk integritas, masih ada bayangan transaksi.Di balik janji pelayanan publik, suara rakyat sering dipadamkan oleh bisik-bisik ‘orang dalam’.”
Layanan Publik yang Menjadi Labirin
Dugaan praktik makelar perkara, pungutan liar, dan kebohongan publik menyeruak di lingkungan Pengadilan Agama Tigaraksa.
BACA : Pintu Informasi Terkunci, Sekretaris DPRD Subang Digugat ke Komisi Informasi
Temuan ini berawal dari penelusuran dan konfirmasi langsung wartawan kepada staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta melalui call center pengadilan.
Namun alih-alih terbuka, pihak pelayanan justru menepis pertanyaan dan mengalihkan konfirmasi mengenai isu yang berkembang di lapangan.
Sidang Isbat yang Menguak Banyak Hal, Kasus bermula dari pelaksanaan sidang Isbat Nikah pada 9 Desember 2024.
Pemohon, seorang warga Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mengajukan pengesahan perkawinan dan penetapan anak di hadapan majelis hakim.
Namun di luar ruang sidang, muncul praktik percaloan yang melibatkan oknum Pembantu Pencatat Nikah (PPN) dari KUA Kecamatan Sepatan dan KUA Kecamatan Sepatan Timur.
BACA : Sengketa Data PAD dan Insentif Pajak Subang, Ujian Serius AUPB di Hadapan Komisi Informasi
Aina Mutmainah, warga Kampung Sepatan Kidul, mengaku membayar Rp3 juta kepada seorang yang disebutnya “Pak Amil” untuk mengurus perkara. “Saya bayar tiga juta, Pak, lewat Pak Amil. Tapi sampai sekarang masih harus bolak-balik ikut sidang,” ujarnya. Padahal, secara aturan, PPN atau Amil hanya bertugas membantu pencatatan pernikahan di KUA, bukan mengurus perkara di pengadilan agama.
Kenyataan di lapangan justru memperlihatkan fungsi itu berubah: dari pelayan nikah menjadi calo peradilan perdata.
Banner Integritas, Nomor Pengaduan Mati
Pada 17 Desember 2024, pengadilan memasang banner besar bertuliskan “Layanan Pengaduan” di area pelayanan publik, tepat di belakang ruang Sidang II.
Spanduk itu menampilkan tiga nomor penting:
- Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa: 0812-8855-5560
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten: 0812-8002-6395
- Badan Pengawas Mahkamah Agung: 0852-8249-0900
Namun, setelah dicek, semua nomor tersebut tidak aktif. Tak satu pun dapat dihubungi oleh masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan.
Ironis — di depan publik terpampang slogan “Zona Integritas”, tapi di baliknya, pintu pengaduan justru tertutup rapat.
Bantahan yang Tak Sejalan dengan Fakta
Dalam temuan lain, wartawan menemukan kendaraan dinas roda dua dengan nomor polisi B 6399 NIQ yang diduga tidak membayar pajak.Seorang staf pelayanan membantah ,“Kendaraan itu tidak dipakai, Pak. Cuma di parkiran saja.”
Namun pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan tersebut masih aktif digunakan setiap hari sebagai kendaraan operasional oleh salah satu pegawai laki-laki pengadilan.
Minim Transparansi, Minim Tanggung Jawab
Upaya klarifikasi berlanjut pada 18 Desember 2025. Salah satu staf hanya menanggapi singkat,“ Iya, Pak. Terkait pengaduan kemarin sudah kami sampaikan ke bagian kepaniteraan dan pimpinan.”
Namun hingga kini, tak ada tanggapan resmi, klarifikasi terbuka, atau konferensi pers yang digelar oleh pimpinan pengadilan untuk menjelaskan situasi ini.
Pungutan Liar dan Bisnis “Orang Dalam”
Temuan paling mencolok adalah adanya pungutan liar (pungli) dan jaringan makelar perkara yang melibatkan oknum PPN/Amil KUA, staf pendaftaran, bahkan juru parkir (jukir) di sekitar gedung pengadilan. Jukir tersebut menawarkan “bantuan orang dalam” agar proses sidang lebih cepat.
Yang dimaksud “orang dalam” adalah oknum pengacara yang bisa ditemui langsung di kantin pengadilan. Praktik ini menandakan sistem yang seharusnya transparan justru diwarnai negosiasi di luar hukum. Selain itu, ditemukan bukti pembayaran yang tak sesuai aturan.
Dalam dokumen resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Banten, biaya PNBP Akta Cerai hanya Rp10.000, tetapi di lapangan pemohon diminta membayar Rp50.000 untuk pengambilan akta.
Sampai 4 Februari 2026, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa belum memberikan tanggapan resmi terhadap konfirmasi wartawan. Tidak ada undangan klarifikasi, tidak ada pernyataan pers, tidak ada jawaban publik. Di gedung yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, suara kebenaran justru tersangkut di meja pelayanan,
sementara banner integritas hanya menjadi pajangan hampa seolah berkata: Keadilan bisa diatur, asal tahu pintu mana yang harus diketuk.
( Suando)





One Comment