Uncategorized

M. Maholin Bintang: Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional, Tak Bergantung pada Status Pendaftaran Organisasi

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id Dairi Aktivis mahasiswa M. Maholin Bintang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, menyampaikan kritik, dan memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Maholin menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki peran sebagai agen perubahan (agent of change), agen kontrol sosial (social control), dan kekuatan moral (moral force). Oleh karena itu, penyampaian kritik yang dilakukan secara santun, berdasarkan fakta, dan bertujuan untuk kepentingan publik merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal jalannya pemerintahan.

BACA : BPK Ungkap Modus Nota Kosong dan Fee 5–10 Persen dalam Pengelolaan Dana BOS di 15 Sekolah Subang 

Ia menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Maholin, penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Kritik yang konstruktif justru menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

BACA : Ingin Konfirmasi Pembangunan Kelompok Tani Dusun 5 Sitinjo Payung , Awak Media Sambangi Dinas Pertanian Dairi Namun Kadis Tidak di Tempat 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika, menghormati hukum yang berlaku, dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian berbagai persoalan publik.

“Dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan secara damai, berdasarkan data dan fakta, merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Partisipasi masyarakat adalah bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar M. Maholin Bintang.

Kabiro Dairi
Jembri m Padang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button