Surat Harun kepada Majelis Hakim dan JPU Jadi Bagian Pembelaan dalam Persidangan
Transparansi Tanpa Tawar

Subang, Jawa Barat – Muhamad Harun menyampaikan surat kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Subang sebagai bagian dari pembelaannya dalam perkara yang sedang disidangkan.
Dalam surat tersebut, Harun menyampaikan bahwa menurut keterangannya, inisiasi dan pembahasan mengenai permintaan uang bukan berasal dari dirinya, melainkan dari seseorang yang disebut dengan inisial W.G. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang diajukan Harun dan masih menjadi materi yang akan dinilai dalam proses persidangan.
BACA : Soal Dana BOS: Disdikbud Subang Hindari Konfirmasi Tanpa Alasan yang Jelas
Harun juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana didakwakan. Menurutnya, pembahasan mengenai nominal uang muncul dari pihak lain dengan alasan untuk “mengondisikan” oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak disiplin pada jam kerja.
BACA : Semua Berawal dari Surat Kejaksaan Dairi, Berakhir dengan Penolakan Dokumen
Melalui surat tersebut, Harun memohon kepada Majelis Hakim dan JPU agar mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan yang terungkap selama persidangan. Ia juga meminta agar setiap pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Harun memohon agar dalil-dalil pembelaannya, termasuk mengenai tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun tindakan menerima uang sebagaimana didakwakan, menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang disampaikan para pihak akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
(Enjang)




