NEWS

Di Hadapan KIP Sumut, Kejari Dairi Tersandung Keterbukaan: Dokumen Tak Diberikan, Alasan Tak Beralasan

Medan —Di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, udara terasa lebih berat dari biasanya.

Senin (9/2/2026),  Spirit Revolusi Media Nusantara kembali berhadapan dengan Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi dalam Sidang Kedua (Pemeriksaan Awal) sengketa informasi publik — perkara yang bukan sekadar tentang dokumen, tapi tentang hak publik untuk tahu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dedy Ardiansyah, S.Sos., didampingi oleh dua anggota majelis, Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn., dan Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si. Dari pihak Termohon hadir Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H., pejabat PPID Kejaksaan Negeri Dairi.

Dalam persidangan itu, fakta terkuak: Termohon mengakui lemahnya pemahaman terhadap informasi publik yang dimohonkan. Sebuah pengakuan jujur yang sekaligus menjadi tamparan lembut — bahwa bahkan lembaga penegak hukum pun bisa tersandung oleh kewajiban transparansi.

Spirit Revolusi: Dokumen Diminta, Tapi Tak Pernah Diberikan

Pemohon menegaskan, hingga perkara disidangkan, Kejaksaan Negeri Dairi tidak pernah menyerahkan secara utuh dokumen yang dimohonkan. Padahal, permohonan yang diajukan sejak November 2025 bersifat jelas dan terukur, meliputi:

  • Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun 2022, 2023, dan 2024;
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022, 2023, dan 2024;
  • Daftar aset bergerak dan tidak bergerak Tahun 2022, 2023, dan 2024.

Namun hingga kini, dokumen-dokumen itu tak kunjung diberikan, baik secara langsung maupun elektronik. Kejaksaan Dairi hanya menyarankan Pemohon untuk mengakses website PPID, yang faktanya tidak memuat dokumen substantif apa pun selain ringkasan RKA.

“Ringkasan bukan transparansi. Transparansi adalah keberanian membuka isi, bukan sekadar menaruh sampul di laman web,” tegas Pemohon di hadapan majelis.

Unggahan Setelah Jawaban Keberatan

Spirit Revolusi menghadirkan fakta waktu yang memperjelas lemahnya prosedur keterbukaan di tubuh Kejaksaan Dairi.

Surat jawaban keberatan Termohon bertanggal 27 November 2025, sementara ringkasan RKA diunggah ke website baru pada 28 November 2025 sehari setelah surat itu dikirim.

Artinya, ketika Termohon menyatakan informasi sudah tersedia di E-PPID, informasi itu secara faktual belum ada. Fakta ini dinilai sebagai indikasi ketidakpatuhan terhadap tata cara pelayanan informasi publik.

Tak Ada Uji Konsekuensi, Tak Ada Pengecualian

Spirit Revolusi juga menegaskan bahwa hingga kini Kejaksaan Negeri Dairi tidak pernah menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Tidak ada uji konsekuensi, penetapan pengecualian, ataupun berita acara pengecualian sebagaimana diwajibkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan demikian, informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan wajib diberikan. Mengelak tanpa dasar hukum sama artinya dengan mengabaikan amanat undang-undang.

Termohon Akui Lemah Memahami Keterbukaan

Dalam ruang sidang, Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H., yang hadir sebagai PPID Kejaksaan Negeri Dairi, mengakui adanya kelemahan pemahaman terhadap informasi publik yang diminta oleh Pemohon.

Spirit Revolusi menilai pengakuan itu sebagai cermin kondisi banyak badan publik yang belum menempatkan keterbukaan sebagai bagian dari integritas kelembagaan.

“Keterbukaan bukan ancaman, tapi kewajiban.Dan setiap pejabat publik seharusnya tahu: menutup informasi adalah menutup kepercayaan rakyat,” ujar perwakilan Spirit Revolusi.

Melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi

Spirit Revolusi menilai tindakan Termohon bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU KIP tentang hak setiap orang atas informasi publik;
  • Pasal 9 UU KIP tentang kewajiban menyediakan informasi setiap saat;
  • serta PP Nomor 61 Tahun 2010 yang mewajibkan badan publik menyediakan dokumen anggaran dan realisasi secara terbuka.

Spirit Revolusi menegaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar ritual unggahan digital, melainkan komitmen moral terhadap akuntabilitas.

Spirit Revolusi: Di Balik Dokumen yang Tertutup, Ada Hak Publik yang Harus Dibuka

Bagi Spirit Revolusi, sengketa ini bukan sekadar soal data, tetapi soal martabat publik. Keterbukaan adalah jantung kepercayaan  dan ketika jantung itu dibiarkan berdetak dalam gelap, maka yang mati lebih dulu adalah kejujuran.

“Kami berdiri bukan untuk mengintip rahasia,tapi untuk menyalakan terang di balik lembaran yang disembunyikan.”

( REDAKSI) 

Related Articles

Back to top button