Ketika Uji Konsekuensi Menjadi Alibi: Spirit Revolusi Seret PUPR Karawang ke Komisi Informasi Jabar
Transparansi Tanpa Tawar

Karawang —Undang-undang bicara terbuka, tetapi birokrasi menjawab dengan sunyi. Di meja transparansi publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tampak gagah memegang palu hukum—namun yang diketuk justru pintu ketertutupan. Atas nama uji konsekuensi, publik kembali diajari cara baru untuk tidak tahu. Ketertutupan itulah yang kini berujung pada sengketa resmi.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Informasi Nomor 2768/REG-PSI/II/2026, mencatat sengketa antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai Pemohon melawan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR sebagai Termohon. Permohonan dicatat secara sah pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, dan siap diuji di ruang sidang Komisi Informasi.
Sengketa ini berawal dari permohonan informasi publik Nomor 0035/SPR/DRKTR/PIP/XI/2025 yang diajukan Spirit Revolusi pada November 2025. Permohonan itu sederhana dan sah: salinan dokumen proyek Tahun Anggaran 2024, meliputi RAB, HPS, KAK, hingga kontrak pelaksanaan.
Dokumen-dokumen yang diminta bukan rahasia negara, melainkan berkas penggunaan uang rakyat. Namun pada 8 Januari 2026, Dinas PUPR Karawang justru menutup hampir seluruh akses informasi dengan satu kalimat kunci: “Informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.”
Ironisnya, uji konsekuensi yang dijadikan tameng justru menyingkirkan PERKI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik—aturan yang seharusnya menjadi kompas keterbukaan.
Pasal 11 huruf (d) PERKI 01/2021 secara tegas menyebut bahwa badan publik wajib mengumumkan laporan keuangan, realisasi anggaran, dan hasil audit. Artinya, setiap rupiah APBD yang telah diaudit bukan lagi rahasia.
Namun di Karawang, logika itu seolah dibalik:
yang terbuka dianggap berbahaya,
yang tertutup dibenarkan.
Padahal Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan untuk menilai dampak keterbukaan terhadap kepentingan publik, bukan untuk mencari-cari alasan menutupinya. Bahkan Pasal 25–27 PERKI 01/2021 mewajibkan uji konsekuensi dilakukan oleh PPID, secara tertulis, rasional, dan dapat diuji publik.
Dalam praktiknya, uji konsekuensi ala PUPR Karawang lebih menyerupai uji ketakutan administratif, di mana dalih rahasia dagang dan privasi penyedia dijadikan mantra pembungkam.
Paradoks semakin telanjang ketika mengingat Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan ke DPR/DPRD adalah dokumen publik.
Jika audit sudah diumumkan, lalu apa lagi yang dirahasiakan?Kecuali jika yang disembunyikan bukan angka, melainkan cara angka itu dijalankan.
Penolakan informasi ini bukan sekadar sengketa administratif. Ia telah menimbulkan kerugian nyata bagi Spirit Revolusi sebagai institusi pers. Kegiatan jurnalistik terhambat, verifikasi tak dapat dilakukan, dan hak publik untuk mengetahui dipaksa berjalan pincang.
Padahal Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Menolak pers berarti menolak cermin yang memantulkan wajah pemerintahan apa adanya.
“Kami tidak mencari skandal. Kami menguji komitmen negara terhadap janji keterbukaan. Keuangan publik harus terbuka bagi publik,” tegas Marojak Sitohang, Direktur Spirit Revolusi Media Nusantara, dalam pernyataan tertulisnya.
Penolakan informasi ini bukan sekadar sengketa administratif. Ia telah menimbulkan kerugian nyata bagi Spirit Revolusi sebagai institusi pers. Kegiatan jurnalistik terhambat, verifikasi tak dapat dilakukan, dan hak publik untuk mengetahui dipaksa berjalan pincang.
Padahal Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Menolak pers berarti menolak cermin yang memantulkan wajah pemerintahan apa adanya.
“Kami tidak mencari skandal. Kami menguji komitmen negara terhadap janji keterbukaan. Keuangan publik harus terbuka bagi publik,” tegas Marojak Sitohang, Direktur Spirit Revolusi Media Nusantara, dalam pernyataan tertulisnya.
( Redaksi)




