DPR Papua Barat Dorong Perdasus Perlindungan Situs Keagamaan, Amin Ngabalin: Fakfak Jadi Lokasi Penting Uji Publik
Transparansi Tanpa Tawar

spiritrevolusi.id– Fakfak, 9 Maret 2026 – DPR Provinsi Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memperkuat proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan konsultasi publik guna memperkaya materi dalam naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk menghimpun pandangan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, tokoh agama, hingga pemerintah daerah.
Menurutnya, diskusi yang berlangsung menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Tercatat sekitar 11 hingga 12 orang peserta menyampaikan pertanyaan sekaligus memberikan masukan yang memperkaya substansi naskah akademik.
“Respon dari para narasumber dan peserta sangat luar biasa. Mereka memberikan berbagai masukan yang sangat berbobot, mulai dari aspek kebijakan politik anggaran, landasan yuridis, hingga pendekatan historis, antropologis, dan sosiologis,” ujar Ngabalin.
Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan yang muncul dalam konsultasi publik tersebut akan dihimpun oleh tim penyusun untuk kemudian dirumuskan secara komprehensif dalam naskah akademik.
Bapemperda sendiri telah membentuk tiga tim kerja yang bertugas menelaah, mengolah, dan mengompilasi berbagai usulan yang muncul agar dapat menjadi bagian dari dokumen akademik yang utuh.
“Setelah seluruh masukan dikompilasi dan dirumuskan menjadi satu dokumen, maka tahap berikutnya adalah uji publik terhadap rancangan regulasi tersebut,” jelasnya.
Dalam tahap uji publik nanti, Bapemperda akan kembali melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, penutur sejarah, serta para tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Ngabalin menambahkan, Kabupaten Fakfak menjadi salah satu daerah penting dalam proses tersebut karena dikenal memiliki sejumlah situs keagamaan bersejarah yang menjadi simbol kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Papua Barat.
“Fakfak menjadi salah satu lokasi penting karena memiliki banyak situs keagamaan bersejarah. Kita berharap pemerintah daerah juga dapat membentuk tim untuk terlibat aktif dalam proses uji publik nanti,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperdasus ini ditargetkan selesai pada tahun ini. Hal tersebut penting mengingat proses penyusunannya telah menggunakan anggaran daerah sehingga harus dipertanggungjawabkan secara serius.
“Kita berharap Perdasus ini bisa selesai tahun ini. Karena anggarannya sudah berjalan, maka ini juga menjadi tanggung jawab publik dan politik yang harus kita tuntaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ngabalin menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut nantinya akan diatur mekanisme penetapan suatu tempat sebagai situs keagamaan. Penetapan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses verifikasi dan identifikasi oleh tim yang dibentuk secara khusus.
Tim tersebut akan menilai berbagai aspek sebelum sebuah lokasi ditetapkan sebagai situs keagamaan resmi melalui keputusan atau peraturan gubernur.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan terhadap situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah dan budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis, sekaligus menjaga warisan kerukunan yang telah lama menjadi identitas masyarakat Papua Barat, khususnya di Kabupaten Fakfak.
(Ria)




