NEWS

Dugaan Ketidakbenaran Pengelolaan Dana Desa 2024, Seluruh Kades Kabupaten Dairi Akan Dijalankan Pemeriksaan Mendalam oleh APH

Transparansi Tanpa Tawar

Kejaksaan Negeri Dairi – 5 Maret 2026 Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi akan menjalankan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dairi terkait dugaan ketidakbenaran dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari delegasi serta instruksi resmi yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, di bawah pimpinan Harli Siregar.

Gerry Anderson Gultom, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara bertahap dan masih dalam tahap pendalaman informasi, dengan dasar laporan masyarakat yang sebelumnya diajukan ke Kejati Sumut terkait pengelolaan dana desa tahun 2024.

“Kami memulai proses ini dengan pemanggilan lima Kepala Desa dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Lau Kersik, Desa Lae Parira, dan Desa Karing. Penyelidikan baru saja dimulai dan akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan delegasi dari Kejati Sumut,” ujar Gerry.

Menurut pihak kejaksaan, proses penyelidikan ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah memang terdapat indikasi peristiwa pidana sebagaimana yang diadu masyarakat. Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah periode perayaan Hari Raya Lebaran agar dapat berjalan secara optimal.

Sementara itu, perwakilan Sumut dari Sprit Revolusi Media Nusantara juga menyampaikan langkah yang sejalan dalam upaya memastikan transparansi penggunaan uang negara. Selain telah menerima dokumen terkait dari Kejaksaan Negeri Sidikalang, pihaknya akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait pengelolaan keuangan di desa serta satuan pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan melalui saluran pelaporan resmi.

Meskipun belum dapat menjelaskan waktu pasti pengajuan laporan, tim redaksi Sprit Revolusi akan menyelesaikan tahapan persiapan dengan cermat. “Selain fokus pada dana desa dan pendidikan, tim kami juga akan melakukan pengungkapan mendalam terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Dairi untuk periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025,” tegas insan Banurea dari Sprit Revolusi Media Nusantara.

TGR merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menagih kembali kerugian negara atau daerah dari pihak yang terbukti menyebabkan kerugian melalui perbuatan melanggar hukum atau kelalaian. Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa seluruh proses akan dijalankan dengan prinsip kepastian hukum, objektivitas, dan kesetaraan untuk semua pihak yang terlibat.

(Perwil Sumut)

Related Articles

Back to top button