Dinsos Fakfak Turun Langsung Validasi Data KPM, Sadali La Hadalia: “Jangan Ada Lagi Bantuan Salah Sasaran”
Transparansi Tanpa Tawar

spiritrevolusi.id Fakfak, 12 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Sosial mengambil langkah tegas untuk memperbaiki data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini dinilai masih banyak mengalami kekurangan dan ketidaksesuaian di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, Sadali La Hadalia, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pengambilan dan validasi data masyarakat pada periode Juni hingga Juli 2026 mendatang.
Menurut Sadali, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap berbagai persoalan data bantuan sosial yang masih kerap menimbulkan keluhan di masyarakat.
“Untuk melengkapi data yang hari ini masih terdapat kekurangan, kita akan turun kembali mengambil data pada bulan Juni atau Juli nanti. Setelah proses ground check dilakukan oleh teman-teman di lapangan, kami berharap seluruh komponen masyarakat sampai di tingkat bawah bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sadali saat diwawancarai, Selasa (12/5/2026).
Ia menekankan, keberhasilan validasi data sangat bergantung pada dukungan seluruh elemen pemerintahan, mulai dari pemerintah distrik, kampung, RT/RW hingga masyarakat itu sendiri. Menurutnya, keterbukaan informasi dari warga sangat dibutuhkan agar data yang dikumpulkan benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
“Pemerintah distrik diharapkan dapat memfasilitasi petugas dengan masyarakatnya. Kemudian pemerintah desa atau kampung juga membantu memberikan informasi kepada kepala kampung, RT dan RW terkait kegiatan pendataan dari Dinas Sosial. Tujuannya agar data ini benar-benar diperbaiki karena data yang tidak tepat bisa mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Sadali menjelaskan, bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat sejatinya merupakan program dari Kementerian Sosial RI, sehingga kewenangan utama perubahan data berada pada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah koordinasi kementerian.
“Yang memiliki kewajiban melakukan validasi sebenarnya adalah petugas PKH Kementerian Sosial, karena bantuan ini merupakan bantuan dari kementerian, bukan bantuan Dinas Sosial daerah. Pendamping PKH yang berkewajiban memperbaiki data yang tidak sesuai,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Sadali, Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak tinggal diam melihat berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, Dinas Sosial mengambil inisiatif untuk turun langsung membantu proses validasi dan pembaruan data penerima bantuan.
“Sejauh ini memang sudah banyak yang dilakukan, tetapi masih ada kekurangan. Karena itu pemerintah daerah melalui Dinas Sosial tidak menutup mata. Kami berinisiatif turun langsung ke lapangan untuk membantu memvalidasi dan mengambil data dari bawah, kemudian dibawa ke atas agar data bantuan sosial semakin baik dari waktu ke waktu,” katanya.
Ia menambahkan, proses perubahan data bantuan sosial dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali. Oleh sebab itu, masyarakat diminta aktif memberikan informasi yang benar agar pembaruan data bisa berjalan maksimal dan bantuan benar-benar diterima warga yang berhak.
Langkah jemput bola yang dilakukan Dinas Sosial Fakfak ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam memperbaiki akurasi data KPM, sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang selama ini dianggap belum sepenuhnya tepat sasaran.
(Ria)




