Dana BOS SMKN 1 Tanah Pinem Capai Rp2,3 Miliar Lebih: Uang Rakyat Wajib Jelas Peruntukan dan Manfaatnya
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, 13 Juni 2026 – Selama enam tahun terakhir, SMK Negeri 1 Tanah Pinem mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dengan jumlah yang terus meningkat. Periode 2020 hingga 2025, total dana yang diterima mencapai Rp2.328.900.000. Angka ini bukan sekadar catatan administrasi, melainkan amanah uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian alokasi per tahun:
- 2020: Rp336.000.000
- 2021: Rp357.000.000
- 2022: Rp378.000.000
- 2023: Rp399.000.000
- 2024: Rp420.000.000
- 2025: Rp438.900.000
Total: Rp2.328.900.000
APA SAJA PERUNTUKANNYA?
Dana BOS memiliki aturan penggunaan yang telah ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan.
Wajib digunakan untuk:
- Pengadaan buku pelajaran, modul, dan alat praktik sesuai jurusan;
- Perawatan ruang kelas, bengkel, laboratorium, dan fasilitas sekolah;
- Pembayaran listrik, air, internet, serta kebutuhan administrasi;
- Kegiatan pembelajaran, ujian, dan pembinaan siswa;
- Perbaikan ringan gedung dan sarana belajar.
Dilarang digunakan untuk:
- Keperluan pribadi, perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan sekolah, atau konsumsi berlebihan;
- Disalurkan kepada pihak ketiga tanpa kontrak serta bukti pertanggungjawaban yang sah;
- Dibelanjakan tanpa laporan tertulis dan bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PENEGASAN
“Lebih dari Rp2,3 miliar itu adalah hak siswa dan tanggung jawab pengelola sekolah. Dana tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk fasilitas yang layak, alat praktik yang memadai, serta lingkungan belajar yang nyaman bagi peserta didik,” tegas Insan Banurea, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan melalui dokumen pendukung, bukti transaksi, lokasi pelaksanaan kegiatan, serta hasil yang dirasakan manfaatnya oleh siswa dan masyarakat.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai pemanfaatan Dana BOS, termasuk perkembangan fasilitas pembelajaran, ketersediaan alat praktik sesuai jurusan, serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus dijalankan. Karena itu, pengelola sekolah diharapkan siap memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran demi terwujudnya tata kelola yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Pemberita: K.A., Perwakilan Spirit Revolusi Wilayah Sumatra.



