Dinas Pendidikan Kota Bekasi Paham Keterbukaan Informasi, Tapi Bungkam Saat Diminta Dokumen?
Transparansi Tanpa Tawar

KOTA BEKASI – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi kembali menjadi sorotan setelah PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara.
Pada 17 April 2026, Spirit Revolusi mengajukan Permohonan Informasi Publik Nomor 00122/SPR/DTR-P/IV/2026 kepada PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Permohonan tersebut mencakup berbagai dokumen pengadaan, perjalanan dinas, serta penggunaan anggaran Tahun 2023, 2024, dan 2025.
Berdasarkan tanda terima, permohonan tersebut diterima pada 23 April 2026. Namun hingga berakhirnya batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak terdapat tanggapan maupun pemberitahuan perpanjangan waktu dari PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Viral Rekaman Dugaan Pesta Sesama Jenis di THM Karawang, Satpol PP Lakukan Penelusuran
Atas kondisi tersebut, Spirit Revolusi menyampaikan surat pemberitahuan bahwa permohonan informasi yang diajukan dianggap ditolak. Surat tersebut diterima pada 18 Mei 2026.
Sebelumnya, Spirit Revolusi juga pernah bersengketa informasi dengan SMPN 23 Kota Bekasi terkait dokumen pengelolaan Dana BOS, pertanggungjawaban anggaran, serta data bantuan dan sumbangan sekolah. Sengketa tersebut berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan berakhir melalui kesepakatan mediasi yang mewajibkan dokumen dimaksud diberikan kepada pemohon.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak yang hadir mewakili termohon adalah PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Penyerahan dokumen hasil kesepakatan mediasi juga dilakukan di Kantor PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Ketika Hak Informasi Akhirnya Dijawab: Desa Lae Hole Serahkan Dokumen Publik yang Dimohonkan
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Di satu sisi, Dinas Pendidikan memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dan turut terlibat dalam proses mediasi di Komisi Informasi. Namun di sisi lain, permohonan informasi yang diajukan kepada PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi justru tidak memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Publik pun menanti penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait tidak adanya respons atas permohonan informasi tersebut, mengingat keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
(Redaksi)



