NEWS

LAPORAN DUGAAN PEMECAHBELAHAN PERSAUDARAAN MASUK TAHAP PENYELIDIKAN, POLRES PAKPAK BHARAT TERBITKAN SP2HP

Transparansi Tanpa Tawar

SALAK, KABUPATEN PAKPAK BHARAT – 27 JULI 2026 – Kepolisian Resor Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Kriminal menerbitkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, Ahmad Padang dan Zulkarnain Berutu, terkait laporan dugaan tindakan yang dinilai dapat mengganggu atau memecah belah ikatan persaudaraan antara dua marga yang telah terjalin secara turun-temurun.

SP2HP tersebut bernomor B/70/VII/2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

BACA : Tender Percetakan DPRD Subang Disinyalir Bermasalah, Pekerjaan Dijalankan Pihak Bayangan Kontrak senilai Rp 880,5 Juta” 

DUA MOMEN YANG MENGUATKAN MAKNA PERJUANGAN

Langkah Hukum yang Beradab

Perwakilan kedua marga terlihat berdiri di depan Kantor SI PROPAM Polres Pakpak Bharat dengan membawa dokumen resmi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipermasalahkan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penyampaian laporan dan pengawalan proses hukum tersebut, berdasarkan keterangan para pelapor, dilakukan bukan untuk memutus hubungan persaudaraan, melainkan untuk mencari kejelasan atas persoalan yang mereka nilai telah mengganggu hubungan yang selama ini terjalin.

Simbol Persaudaraan yang Tak Akan Putus

Di sisi lain, keberadaan tugu persatuan bertuliskan Solitandang Marga Padang dan Sorigih Marga Berutu, yang disebut dibangun melalui semangat gotong royong, menjadi simbol bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak serta-merta menghapus hubungan persaudaraan kedua marga.

Persoalan hukum diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur yang objektif, sementara hubungan sosial dan persaudaraan tetap dijaga.

BERMULA DARI DUA LAPORAN POLISI

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, penanganan perkara ini bermula dari dua Laporan Polisi yang diterima pada 26 Februari 2026.

Laporan pertama diajukan atas nama Ahmad Padang dengan nomor:

LP/B/08/III/2026/SPKT/POLRES PAKPAK BHARAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sementara laporan kedua diajukan atas nama Zulkarnain Berutu dengan nomor:

LP/B/09/III/2026/SPKT/POLRES PAKPAK BHARAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menyampaikan dugaan adanya tindakan yang menurut mereka dapat merusak, mengganggu, atau memecah belah ikatan persaudaraan yang telah terjalin lama antara kedua marga.

Para pelapor juga mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai-nilai adat dan keharmonisan masyarakat Pakpak, termasuk ungkapan “Mulak mi peddah”, yang dalam konteks yang disampaikan para pelapor dimaknai sebagai pengingat agar sesuatu yang telah dipersatukan tidak dirusak atau dipecah belah.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor. Kebenaran mengenai peristiwa maupun unsur hukum yang dilaporkan masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

POLISI TERBITKAN SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN

Atas laporan tersebut, pada 4 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor:

SP.Lidik/16/III/Res.3.2/2026/Satreskrim/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut.

Dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berlanjut untuk memperoleh fakta dan keterangan yang diperlukan.

KADIRUN PADANG AKAN DIMINTAI KETERANGAN

Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik akan melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap Kadirun Padang.

Setelah tahapan tersebut, penyelidikan direncanakan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk membantu penyidik dalam menilai fakta dan aspek hukum perkara.

Ahli yang direncanakan dilibatkan meliputi Ahli Bahasa, Ahli Teknologi Informasi dan Elektronik, serta Ahli Hukum Pidana.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih objektif dan komprehensif terhadap perkara yang sedang ditangani.

PROSES MASIH BERJALAN

Untuk koordinasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara, pihak pelapor dapat menghubungi Kanit 2 Aipda Jedwin P. Nababan, S.H. pada jam kerja di lingkungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat.

SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat, Fernando S. Tuamanik, S.H., M.H., selaku penyidik yang bertanggung jawab.

Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Pakpak Bharat, Kasipropam, serta Pengawas Penyidik.

Penyampaian SP2HP ini menjadi bagian dari mekanisme pemberitahuan perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor. Adapun mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang nantinya bertanggung jawab, hal tersebut sepenuhnya masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

BACA : Dugaan Kejahatan terhadap Pers di Karing, Polres Dairi Panggil Pelapor dan Saksi untuk Klarifikasi 

Bagi para pelapor, proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang mereka laporkan, tanpa mengesampingkan pentingnya menjaga hubungan persaudaraan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat kesimpulan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Spirit Revolusi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

Pewarta: Sahimin Berutu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button